Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Karpet Merah Buat Investor Pelopor di IKN, Dapat Kemudahan Perizinan hingga Insentif Pajak

Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara Dhony Rahajoe menilai, hal tersebut merupakan suatu skema dan iklim investasi yang baik.

"Mungkin karena dia pelopor-pelopor juga kita gelar karpet merah, kita siapkan skema iklim usaha yang baik ya. Perizinan nanti kita yang urusin misalnya, kemudian pajak," terangnya usai acara PropertyGuru Indonesia Property Awards CEO & Leaders Forum 2022 di Jakarta, Kamis (9/6/2022).

Selama ini, Indonesia memiliki skema tax holiday (cuti pajak), super tax deduction (insentif pajak vokasi), maupun peniadaan sementara retribusi daerah.

Otorita IKN Nusantara pun tengah menggodoknya secara matang dan kemudian akan dilakukan test case (uji publik).

"Baru kita akan undang secara resminya. Tapi, itu pasti saya mau IKN itu kalau di tempat lain sudah ada tax holiday, disini harus plus plus dong," sambung Dhony.

Hal ini karena IKN Nusantara merupakan Proyek Prioritas Strategis Nasional (PSN).

Otorita IKN Nusantara punya kewenangan tersebut dan nantinya akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sejauh ini, Australia telah menjajaki kerja sama dengan Indonesia pada bidang agribisnis di IKN Nusantara.

Penjajakan kerja sama antara Indonesia dengan Australia di IKN Nusantara ini telah memasuki tahapan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman.

Sebetulnya, kemitraan antara kedua negara di IKN Nusantara yang tercantum dalam MoU ini sangat banyak, termasuk agribisnis.

"MoU tentang pengembangan banyak ya, termasuk tentang agribisnis. Tadi, di parsel nomor 8 atau 7, kita ada agribisnis, ada farming (pertanian)," pungkas Dhony.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/06/10/140000121/karpet-merah-buat-investor-pelopor-di-ikn-dapat-kemudahan-perizinan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke