Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPN Tegaskan Uang Ganti Kerugian Lahan Tol Desari Telah Dibayarkan

Pemerintah telah membayar uang ganti kerugian (UGK) pembebasan lahan warga yang terdampak bahkan sebelum jalan tol tersebut dibangun.

"Kami memastikan pembebasan lahan proyek pembangunan Jalan Tol Desari itu sudah dibayar tidak ada yang tidak dibayar," kata Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi kepada Kompas.com, Jumat (25/03/2022)

Menurutnya, meski status tanah tersebut tidak clear and clean, UGK lahan tetap dibayarkan pemerintah ke pengadilan, melalui skema konsinyasi.

Sebelum jalan tol dibangun, pemerintah juga telah melibatkan semua pihak termasuk warga terdampak yang tanahnya akan dibebaskan.

"Pemerintah juga sudah melakukan pembicaraan dengan warga pemilik lahan yang terdampak. Lalu, dihadirkan kemudian, tim penilai independen agar jelas berapa harganya, hadir juga pemda dan semuanya," ujarnya.

Taufiqulhadi menyebutkan, munculnya orang yang mengeklaim belum mendapatkan pembayaran pembebasan lahan jalan tol bukan hal yang aneh.

"Kalau ada yang bilang belum dibayar, berarti tanah itu berkasus, jadi tumpang tindih dengan orang lain. Itu banyak terjadi terutama di Jalan Tol Desari," ucap dia.

Oleh karena itu, Taufiqulhadi menyarankan siapa pun yang merasa belum memperoleh pembayaran UGK lahan untuk melaporkan pemerintah ke pengadilan.

"Silakan saja, ajukan BPN atau pihak pemerintah ke pengadilan, apabila kasus sudah selesai maka pengadilan akan bayar," imbuhnya.

Sebelumnya, seorang warga bernama Fabri Usman yang mengaku sebagai ahli waris lahan akan menutup Jalan Tol Andara (Desari). Ia mengaku belum menerima pembayaran atas pembebasan lahan.

Lahan yang akan ditutup di kilometer 4,8 Tol Desari, Senin (28/04/2022) itu sebelumnya merupakan tanah milik orangtua Fabri.

"Penutupan jalan ini opsi terkahir. Kami dari pihak pemilik tanah mungkin mau minta maaf atas ketidaknyamanan karena tak ada opsi lainnya," kata Fabri, Kamis (24/04/2022).

Fabri mengaku sebelumnya telah berupaya bersama ahli waris lainnya untuk mendapatkan hak dari pembebasan lahan untuk proyek pembanguan Tol Desari.

"Kami hanya ingin hak kami, bisa dilakukan pembayaran karena kami sudah coba berbagai macam upaya tapi tidak direspon sehingga diambil opsi terakhir untuk tutup jalan itu," kata Fabri.

Fabri telah menggandeng kuasa hukum agar memudahkannya untuk mendapatkan hak dari 26 bidang tanah yang berada di Kampung Pasir, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan itu.

"Saya juga masih mendapatkan tagihan pajak dari tanah," kata dia.

Kuasa hukum Fabri, Djamaludin Koedoeboen telah melayangkan surat kepada sejumlah pihak yang bertanggung jawab atas proyek Jalan Tol Desari soal hak klien yang belum dibayarkan.

"Kita sudah surati ke Kementerian PUPR, Menpolhukam, Menteri BUMN, BPN Jakarta Selatan hingga ke PT Jasa Marga dan PT Citra Waspphutowa," kata Djamaludin.

Namun, dari semua yang disurati, baru beberapa saja yang membalas. Salah satunya Badan Pendapatan Daerah Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah Jagakarsa.

Dalam surat balasan yang diterima itu, tertulis bahwa tanah yang saat ini menjadi Kilometer 4,8 Tol Desari masih atas nama ahli waris.

"Masih atas nama pemilik tanah yang adalah klien kami, belum ada peralihan. Dia juga masih ditagih pajak yang terakhir sampai Desember 2021 kemarin, total Rp 1,3 miliar," kata Djamaludin.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/03/25/180000221/bpn-tegaskan-uang-ganti-kerugian-lahan-tol-desari-telah-dibayarkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke