Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gerbang Masuk Stasiun Semarang Tawang Mulai Beroperasi 10 November

"Pembangunan pintu gerbang yang dimulai sejak 19 November 2020 lalu, telah selesai dan mulai dioperasikan pada 10 November 2021," kata Vice President Public Relations KAI Joni Martinus, Selasa (09/11/2021). 

Joni menjelaskan, para pelanggan KA yang hendak menuju ke Stasiun Semarang Tawang dapat masuk melalui gerbang yang berada di Jalan Tawang.

Dengan demikian, akses masuk menuju Stasiun Semarang Tawang yang sebelumnya melalui Jalan Merak, pukul 00.00 WIB tanggal 10 November 2021 besok akan ditutup, dan dialihkan melalui Jalan Tawang.

"Pintu Gerbang Masuk ini terletak di persimpangan Jalan Tawang dan Jalan Merak, sedangkan Pintu Gerbang Keluar terletak di persimpangan Jalan Tawang, Jalan Pengapon, dan Jalan Cendrawasih atau sebelah Timur Polder Tawang," jelasnya.

Pengoperasian gerbang masuk dan gerbang keluar Stasiun Semarang Tawang ini merupakan wujud peningkatan layanan KAI terhadap para pelanggan.

Dengan beroperasinya gerbang ini, maka luas wilayah area parkir di Stasiun Semarang Tawang semakin meningkat, dari 4.300 meter persegi menjadi 10.433 meter persegi.

Kapasitas kendaraan juga meningkat, dari sebelumnya maksimal menampung 70 mobil dan 250 sepeda motor, menjadi maksimal menampung 200 mobil dan 500 sepeda motor.

Selain itu, alur kendaraan yang semula masuk dan keluar melalui Jalan Merak, kini berubah menjadi masuk dan keluar melalui Jalan Tawang.

Pelanggan KA yang akan menggunakan fasilitas parkir di Stasiun Semarang Tawang, cukup dengan melakukan tap pada Pintu Gerbang Masuk maupun Keluar stasiun dengan kartu elektronik dari berbagai Bank atau melalui aplikasi Link Aja dengan tarif yang progresif.

Adapun rincian tarif parkir yang berlaku di Stasiun Semarang Tawang yaitu sebagai berikut:

Tarif motor sebesar Rp 3.000 untuk jam pertama, dan Rp 1.000 untuk satu jam berikutnya dengan tarifk maksimal Rp 8.000.

Selanjutnya untuk tarif motor inap selama 24 jam yaitu sebesar Rp 17.000. Jika dilanjutkan 24 jam hari berikutnya maka biayanya menjadi Rp 25.000, lalu 24 jam kedua Rp 42.000 dan 24 jam ketiga Rp 59.000.

Lalu untuk tarif mobil sebesar Rp 5.000 untuk satu jam pertama, lalu satu jam berikutnya menambah Rp 2.000 per jam dan tarif maksimalnya mencapai sebesar Rp 20.000.

Selanjutnya untuk tarif inap mobil 24 jam pertama yaitu sebesar Rp 30.000, lalu jika diperpanjang hari berikutnya biayanya menjadi Rp 50.000, dan perpanjang lagi hari berikutnya biaya menjadi Rp 80.000.

Selain itu untuk taksi tarif parkirnya sebesar Rp 5.000 untuk satu jam pertama dan Rp 3.000 untuk jam berikutnya.

Dan untuk kendaraan jenis truck, elf, atau box biayanya sebesar Rp 35.000 dan medium bus sebesar Rp 30.000.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/11/09/123000421/gerbang-masuk-stasiun-semarang-tawang-mulai-beroperasi-10-november

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke