Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Target Kemantapan Jalan Nasional Terancam Tak Tercapai

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hedy Rahadian mengungkapkan, backlog anggaran untuk jalan nasional adalah salah satu penyebabnya.

"Jadi yang kami targetkan kemantapan jalan nasional hingga tahun 2024 itu kan 98 persen yang kemungkinan berat untuk tercapai," kata Hedy di The Tibrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021).

Dia menuturkan, pelaksanaan kemantapan jalan nasional akan mengikuti anggaran yang disediakan oleh negara, yang saat ini justru terbatas.

"Anggaran itu ada tapi nggak sepenuhnya. Karenanya semoga ke depan ekonomi membaik, pendapatan negara membaik sehingga anggaran untuk pemantapan jalan pun tersedia," harap Hedy.

Di sisi lain, Kementerian PUPR tidak bisa menggunakan skema Kerja Sama Badan Usaha (KPBU) dalam mengerjakan kemantapan jalan nasional, karena ada ruang fiskal yang harus dikembalikan oleh negara.

Meski demikian, dengan anggaran yang ada saat ini, Hedy tetap menargetkan kemantapan jalan nasional pada tahun ini dapat mencapai 92 persen.

Hal ini untuk mendukung konektivitas antar-moda transportasi di Tanah Air.

Saat ini jalan nasional telah menghubungkan akses ke 45 sebaran Pusat Kegiatan Nasional (PKN), dan 181 Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), serta akses langsung kawasan industri di Indonesia.

Rinciannya, 11 kawasan industri terhubung langsung ke jalan nasional, dan 16 kawasan industri lainnya terhubung ke jalan daerah.

Perlu diketahui, hingga Agustus 2021, total jaringan jalan di Indonesia, tanpa panjang jalan tol tercatat sekitar 539.353 kilometer. Dari total panjang tersebut, 47.017 kilometer merupakan jalan nasional.

Sementara untuk jalan tol provinsi, panjang jalannya sekitar 54.554 kilometer. Ada pun terpanjang yaitu merupakan jalan kabupaten dan kota sekitar 437.783 kilometer.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/10/15/180000221/target-kemantapan-jalan-nasional-terancam-tak-tercapai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke