Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Izin Usaha di Daerah Wajib Gunakan Online Single Submission

PP ini merupakan tindak lanjut untuk mengoptimalkan pelaksanaan ketentuan Pasal 176 dan Pasal 185 huruf b undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Salah satu aturannya menyebutkan, bahwa pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha di daerah wajib menggunakan Sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh pemerintah pusat.

Kebijakan OSS ini bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah agar lebih cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, dan juga akuntabel.

Sehingga, dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Aturan itu menyebutkan bahwa kebijakan ini juga mulai berlaku sejak sistem OSS berlaku efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Selanjutnya, dijelaskan pula bahwa perizinan berusaha di daerah menggunakan sistem OSS dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha.

"Pelayanan secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan perangkat/fasilitas sendiri atau yang disediakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)," demikian Pasal 11 yang dikutip Kompas.com, dari laman jdih.setkab.go.id, Kamis (25/02/2021).

Namun, jika pelaku usaha kesulitan dalam menggunakan sistem OSS tersebut maka DPMPTSP selaku penyelenggara perizinan berusaha di daerah ini akan memberikan layanan bantuan.

Selain itu, DPMPTSP juga akan menyediakan layanan khusus OSS bagi kelompok rentan, lanjut usia, dan penyandang disabilitas dalam mendapatkan jasa pelayanan peerizinan berusaha.

Selanjutnya, bagi pelaku usaha di daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan/atau wilayah yang belum memiliki aksesibilitas yang memadai, maka permohonan perizinan berusaha dapat diajukan di kantor kecamatan atau kantor kelurahan/desa.

Nantinya pihak kecamatan atau kelurahan yang akan mendaftarkan pengajuan izin berusaha tersebut melalui sistem OSS dengan menggunakan hak akses yang dimiliki oleh pelaku usaha.

"Pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha oleh DPMPTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a tidak dipungut biaya," bunyi Pasal 14.

Perizinan berusaha tertentu pada DPMPTSP dikenakan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perizinan berusaha di daerah yang menggunakan sistem OSS ini berlaku untuk seluruh sektor jenis usaha, yakni:

a. kelautan dan perikanan;
b. pertanian;
c. lingkungan hidup dan kehutanan;
d. energi dan sumber daya mineral;
e. ketenaganukliran;
f. perindustrian;
g. perdagangan;
h. pekerjaan umum dan perumahan ralryat;
i. transportasi;
j. kesehatan, obat dan makanan;
k. pendidikan dan kebudayaan;
1. pariwisata;
m. keagamaan;
n. pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan
transaksi elektronik;
o. pertahanan dan keamanan; dan
p. ketenagakerjaan.

Diketahui, PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah sejatinya telah resmi berlaku sejak diundangkan pada 2 Februari 2021 dan diteken oleh Presiden Jokowi di Jakarta.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/02/26/060000921/izin-usaha-di-daerah-wajib-gunakan-online-single-submission

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke