Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Justika
Platform Konsultasi Hukum

Justika adalah platform konsultasi hukum via online dengan puluhan konsultan hukum profesional dan berpengalaman.

Per-Oktober 2021, lebih dari 19.000 masalah hukum di berbagai bidang hukum telah dikonsultasikan bersama Justika.

Justika memudahkan pengguna agar dapat menanyakan masalah hukum melalui fitur chat kapan pun dan di mana pun.

Justika tidak hanya melayani konsultasi hukum, namun di semua fase kebutuhan layanan hukum, mulai dari pembuatan dokumen hingga pendampingan hukum.

Untuk informasi selengkapnya, kunjungi situs justika di www.justika.com atau tanya Admin Justika melalui email halo@justika.info atau Whatsapp di 0821 3000 7093.

Bagaimana jika Terlanjur Membeli Tanah Sengketa?

Kompas.com - 02/02/2022, 06:00 WIB
Justika,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Dalam menyelesaikan sengketa tanah terdapat peraturan pemerintah, yaitu ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pernahanan Nasional Republik Indonesia selanjutnya disebut Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Melalui ketentuan ini penyelesaian sengketa tanah dapat dilakukan dengan dengan cara mengajukan pengaduan atau pelaporan kepada Badan Pertanahan Nasional.

Pasal 1 Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN membedakan tiga jenis sengketa petanahan (sengketa tanah), di antaranya :

  1.  Sengketa Pertanahan yang selanjutnya disebut Sengketa adalah perselisihan tanah antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.
  2. Konflik Pertanahan yang selanjutnya disebut Konflik adalah perselisihan tanah antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas.
  3. Perkara Pertanahan yang selanjutnya disebut Perkara adalah perselisihan tanah yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan.

Berdasarkan Pasal 5 Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN, Kasus yang merupakan Sengketa dan Konflik digolongkan menjadi tiga klasifikasi:

  1. Kasus Berat merupakan Kasus yang melibatkan banyak pihak, mempunyai dimensi hukum yang kompleks, dan/atau berpotensi menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, politik dan keamanan;
  2. Kasus Sedang merupakan Kasus antarpihak yang dimensi hukum dan/atau administrasinya cukup jelas yang jika ditetapkan penyelesaiannya melalui pendekatan hukum dan administrasi tidak menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, politik dan keamanan;
  3. Kasus Ringan merupakan Kasus Pengaduan atau permohonan petunjuk yang sifatnya teknis administratif dan penyelesaiannya cukup dengan surat petunjuk penyelesaian kepada pengadu atau pemohon.

Bagi warga masyarakat/perorangan, kelompok masyarakat, badan hukum, instansi pemerintah atau unit teknis Kementerian, Kantor Wilayah, Kantor Pertanahan dapat mengajukan pengaduan/pelaporan sengketa atau konflik tanah melalui Badan Pertanahan Nasional berdasarkan Pasal 3 Permen ATR/Kepala BPN .

Langkah-langkah pengaduan sengketa tanah melalui BPN adalah sebagai berikut:

1. Melakukan Pengaduan sengketa tanah melalui loket penerimaan surat pengaduan secara langsung dan melalui situs resmi yang diselenggarakan Kementerian, kantor wilayah, kantor pertanahan, dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

  1.  Identitas Pengadu
  • Bagi pengadu perorangan meliputi foto copy bukti identitas diri, atau surat kuasa dan fotocopy identitas pemberi dan penerima kuasa apabila dikuasakan;
  • Bagi Pengadu badan hukum meliputi fotokopi akta Pendirian/Perubahan terakhir, surat kuasa dari Direksi dan fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa apabila dikuasakan
  • Pengadu Kelompok Masyarakat, meliputi fotokopi bukti identitas diri anggota kelompok masyarakat dan surat kuasa dari seluruh anggota kelompok masyarakat dengan dilampiri fotokopi identitas penerima kuasa, apabila dikuasakan
  • Pengadu instansi pemerintah, meliputi fotokopi bukti identitas diri pegawai atau pejabat instansi yang bersangkutan disertai Surat Tugas atau Surat Kuasa dari instansi yang bersangkutan.
  • Pengadu Kementerian, Kantor Wilayah, Kantor Pertanahan meliputi surat laporan dari pimpinan unit kerja atau satuan kerja yang bersangkutan.

    b. Fotocopy data pendukung atau bukti pengusaan/kepemilikan tanah pengadu;
    c. Fotocopy data pendukung lainnya atas tanah objek sengketa atau konflik; dan
    d. Uraian singkat kronologi kasus.

Setelah seluruh persyarakatan lengkap, petugas kantor pertanahan menuangkan dalam resume pengaduan, kemudian dikaji oleh petugas kantor pertanahan untuk menentukan kasus atau bukan kasus.

Pengaduan yang merupakan kasus dientri dalam sistem informasi penanganan kasus.

Penanganan Sengketa dan Konflik dilakukan melalui beberapa tahapan. Pasal 6 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN menetapkan tahapan penanganan sengketa sebagai berikut:

  1. Pengkajian Kasus. Proses ini dilakukan untuk memudahkan kasus yang ditangani dan dituangkan dalam bentuk telaahan staf yang ditunjuk dari kantor pertanahan.
  2. Gelar awal. bertujuan untuk menentukan instansi atau lembaga atau pihak-pihak yang mempunyai kewenangan dan/atau kepentingan terkait kasus yang ditangani, merumuskan rencana penanganan, menentukan ketentuan perundang-undangan yang dapat diterapkan, menentukan data yuridis, data fisik, data lapangan, dan bahan yang diperlukan; menyusun rencana kerja penelitian dan menentukan target dan waktu penyelesaian.
  3. Penelitian, yaitu proses mencari, mendalami, mengembangkan, menemukan dan menguji data dan/atau bahan keterangan yang dibutuhkan untuk membuat terang suatu kasus.
  4. Ekspose hasil Penelitian, yaitu untuk menyampaikan data/bahan keterangan yang menjelaskan status hukum, produk hukum maupun posisi masing-masing pihak. Hasil penelitian ini digunakan untuk menyimpulkan apakah masih diperlukan data, bahan keterangan dan/atau rapat koordinasi dengan instansi atau lembaga terkait untuk mengambil keputusan atau diperlukan langkah mediasi untuk penyelesaian kasus agar sengketa tanah dapat diselesaikan dengan cara bermusyawarah.
  5. Rapat Koordinasi, dilakukan untuk memperoleh masukan dari ahli atau instansi/lembaga terkait yang berkompeten dalam rangka Penyelesaian Kasus dan untuk menghasilkan kesimpulan berupa penyelesaian kasus atau rekomendasi atau petunjuk masih diperlukan data atau bahan keterangan tambahan untuk sampai pada kesimpulan Penyelesaian Kasus.
  6. Gelar akhir, dilakukan untuk mengambil keputusan Penyelesaian Kasus yang akan dilakukan oleh Menteri, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pertanahan.
  7. Penyelesaian Kasus, merupakan keputusan yang diambil oleh Kementrian ATR/Kep BPN . Kanwil BPN, kantor Pertanahan atas kasus yang ditangani sesuai kewenangannya.

2. Melengkapi berkas pengaduan

Tahap ini dilakukan pengumpulan data berkaitan dengan data yuridis sengketa tanah fisik dan data pendukung lainnya.

3. Melakukan mediasi

Petugas kantor pertanahan melakukan mediasi kepada pihak-pihak yang bersengketa agar sengketa tanah dapat diselesaikan dengan cara bermusyawarah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com