Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Oleh: Eti Oktaviani, S.H
Sertifikat merupakan surat tanda bukti yang menunjukkan bahwa seseorang memiliki hak atas lahan/tanah yang kemudian dibukukan dalam suatu buku tanah.
Sertifikat sebagai dokumen legal yang menjamin kepastian hukum juga mempermudah apabila terjadi transaksi atas tanah sebagai objeknya.
Walau demikian, tidak jarang ada pihak yang meskipun memiliki kuasa atas suatu tanah, tidak memiliki sertifikat sebagai dokumen yang menjamin legalitas atas tanah serta menunjukkan kepemilikan oleh dirinya.
Apabila suatu tanah tidak memiliki sertifikat, langkah apa saja yang harus dilakukan?
Tanah yang tidak memiliki sertifikat atau tanah yang belum dibebani hak sama sekali secara prinsip adalah tanah negara.
Konsepsi tersebut disebut dengan hak menguasai tanah oleh negara yang bersumber dari kekuasaan yang melekat pada negara.
Dasar hukumnya tertuang dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar NRI 1945 yang menyatakan:
"Bumi, dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat".
Namun, untuk menjamin kepastian hukum bagi subjek yang memiliki/menguasai tanah, UU No 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria mengenal istilah pendaftaran tanah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.