Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Oleh: Eti Oktaviani, S.H
Sertifikat merupakan surat tanda bukti yang menunjukkan bahwa seseorang memiliki hak atas lahan/tanah yang kemudian dibukukan dalam suatu buku tanah.
Sertifikat sebagai dokumen legal yang menjamin kepastian hukum juga mempermudah apabila terjadi transaksi atas tanah sebagai objeknya.
Walau demikian, tidak jarang ada pihak yang meskipun memiliki kuasa atas suatu tanah, tidak memiliki sertifikat sebagai dokumen yang menjamin legalitas atas tanah serta menunjukkan kepemilikan oleh dirinya.
Apabila suatu tanah tidak memiliki sertifikat, langkah apa saja yang harus dilakukan?
Tanah yang tidak memiliki sertifikat atau tanah yang belum dibebani hak sama sekali secara prinsip adalah tanah negara.
Konsepsi tersebut disebut dengan hak menguasai tanah oleh negara yang bersumber dari kekuasaan yang melekat pada negara.
Dasar hukumnya tertuang dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar NRI 1945 yang menyatakan:
"Bumi, dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat".
Namun, untuk menjamin kepastian hukum bagi subjek yang memiliki/menguasai tanah, UU No 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria mengenal istilah pendaftaran tanah.
Sehingga meskipun negara memiliki dasar hak menguasi negara, ditentukan pula adanya mekanisme pemberian hak melalui pendaftaran tanah oleh perseorangan, baik sendiri maupun bersama-sama dan juga dapat dimiliki oleh badan hukum untuk berkontribusi dalam kemakmuran rakyat Indonesia.
Menilik pada pertanyaan yang disajikan, oleh karena tidak disebutkan secara jelas pendaftaran tanah/sertifikasi dengan bentuk hak seperti apa, maka penulis mengasumsikan bahwa sertifikasi/pendaftaran yang dimaksud ditujukan untuk sertifikasi hak milik untuk perseorangan.
Tentang Hak Milik
Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UUPA, "Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan Pasal 6".
Dalam pelaksanaanya, Hak Milik hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia dan badan-badan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan (2) UUPA.