Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Oleh: Annisa Anoviani Syarief, S.H.
Cover lagu atau menyanyikan kembali lagu yang pernah direkam atau dibawakan penyanyi/ artis lain merupakan hal yang telah banyak dilakukan.
Tidak sedikit, lagu yang telah di-cover orang lain (bukan oleh penyanyi aslinya) bahkan menjadi lebih terkenal daripada versi orisinil yang dibawakan oleh penyanyi aslinya.
Oleh karena itu, banyak artis baru mencoba peruntungannya dengan lebih dulu meng-cover lagu milik orang lain dengan tujuan lebih cepat meraih sukses dan popularitas.
Lantas, apakah tindakan cover lagu yang kemudian diunggah ke Youtube melanggar hak cipta? Adakah sanksi hukum yang dapat dikenakan oleh penyanyi yang cover lagu tersebut?
Saat ini meng-cover lagu sudah dilakukan oleh banyak orang. Hal ini dilakukan salah satunya untuk mengapresiasi karya sang Pencipta lagu tersebut.
Namun, hal tersebut tidak sejalan dengan cukupnya pemahaman terkait aspek hukum apabila ingin meng-cover lagu.
Menurut Wikipedia, pengertian meng-cover lagu adalah rekaman atau penampilan baru dari lagu yang sebelumya pernah dirilis secara komersial.
Rekaman baru yang dimaksud dilakukan oleh musisi yang berbeda dengan versi awalnya. Biasanya para musisi melakukan cover-nya melalui medium Youtube.
Youtube adalah situs berbagi video di mana pengguna dapat mengunggah, menonton dan membagi video.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.