Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Oleh: Iit Rahmatin S.H., M.H.
Jual-beli tanah merupakan hal yang lumrah dilakukan. Namun, tidak sedikit juga tanah-tanah yang menjadi objek jual-beli nyatanya memiliki sangkutan atau berupa tanah sengketa.
Proses jual beli terjadi karena ketidaktahuan pembeli atau faktor-faktor lain.
Lalu, bagaimana tindakan yang tepat apabila terlanjur membeli tanah sengketa?
Sengketa timbul karena ada pihak yang lebih berhak atas tanah tersebut. Penyelesaian sengketa tergantung dari sifat permasalahan.
Prosesnya memerlukan beberapa tahap hingga ada keputusan. Penyelesaian sengketa tanah juga dilakukan berbeda-beda.
Apabila transaksi jual beli tanah menimbulkan sengketa, dalam mengatasi permasalahan sengketa tanah terdapat dua cara penyelesaian, yaitu penyelesian sengketa melalui pengadilan dan penyelesaian sengketa tanpa melalui pengadilan.
Sebelum menentukan pilihan penyelesaian, sebaiknya terlebih dahulu melakukan langkah sebagai berikut:
Seluruh dokumen dan data otentik yang diperoleh dapat digunakan sebagai bahan menyelesaikan sengketa tanah, baik melalui jalur pengadilan maupun tidak melalui pengadilan.
Penyelesaian melalui pengadilan sesuai Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan akan diawali dengan mediasi agar permasalahan hukum bisa diselesaikan dengan musyawarah, para pihak akan diberikan kesempatan untuk berdamai.
Jika tidak menghasilkan kesepakatan/perdamaian, proses akan dilanjutkan dengan saling memberikan tanggapan atau bantahan dan membuktikan sebagai pemilik hak atas tanah sampai pada akhirnya Majelis Hakim menetapkan kesimpulanya.
Kemudian para pihak masih diberikan kesempatan untuk melakukan tanggapan atas putusan untuk mengajukan keberatan pada tingkat Banding dan Kasasi sampai pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (in Kracht vn gewijsde).
Proses ini pada umumnya membutuhkan waktu lama dan biaya besar. Bahkan tidak menutup kemungkinan biaya yang dikeluarkan dapat melebihi harga tanah yang disengketakan.
Di sisi lain menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dapat menguntungkan bagi para pihak karena tidak banyak mengorbankan waktu dan biaya.
Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternative Penyelesaian Sengketa mengatakan bahwa “sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh para pihak melalui alternative penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian melalui pengadilan negeri.”