Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Akhmad Zaenuddin, S.H, M.H
Advokat

Managing Partner pada Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW). Sarjana Hukum dari Universitas Bung Karno dan Magister Hukum dari Universitas Gadjah Mada.

Pernah bekerja di LBH Jakarta dan ADAMS & Co, Counsellors at Law. Advokat terdaftar di PERADI dan berpraktik sejak 2014, khususnya Litigasi Komersial.

Pernah membela perusahaan-perusahaan besar, baik nasional maupun multinasional di berbagai bidang hukum di antaranya Perdata, Perbankan, Perlindungan Konsumen, Pertambangan, Ketenagakerjaan, Kepailitan, dan PKPU

HP: 0821-2292-0601
Email: ahmadzae18@gmail.com

Bagasi Hilang Saat Terbang? Penumpang Bisa Tuntut Maskapai di Luar Ketentuan

Kompas.com - 03/09/2021, 06:00 WIB
Akhmad Zaenuddin, S.H, M.H,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

“Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang karena bagasi tercatat hilang, musnah, atau rusak yang diakibatkan oleh kegiatan angkutan udara selama bagasi tercatat berada dalam pengawasan pengangkut.”

Selain itu, untuk bagasi tercatat terdapat pembatasan bahwa tanggung jawab pengangkut dimulai sejak pengangkut menerima bagasi tercatat pada saat pelaporan (check-in) sampai dengan diterimanya bagasi tercatat oleh penumpang.

Baca juga: Menang Lelang Rumah tapi Penghuni Tak Bersedia Mengosongkan, Apa Langkah Hukumnya?

Bentuk pertanggungjawaban

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa di dalam regulasi dibedakan antara bagasi kabin dan bagasi tercatat. Hal ini berkorelasi dengan bentuk pertanggungjawabannya.

Sehubungan dengan hilang atau rusaknya bagasi kabin, bentuk kerugiannya diatur dalam Pasal 167 UU No. 1 Tahun 2009 yang menetapkan bahwa ganti rugi setinggi-tingginya diberikan sebesar kerugian penumpang.

Selengkapnya ketentuan tersebut berbunyi:

“Jumlah ganti kerugian untuk bagasi kabin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ditetapkan setinggi-tingginya sebesar kerugian nyata penumpang.”

Sementara itu, sehubungan dengan hilang atau rusaknya bagasi tercatat, di UU No. 1 Tahun 2009 dan Permenhub No. 77 Tahun 2011 telah diatur secara tegas tentang bentuk pertanggungjawabannya.

Di UU No. 1 Tahun 2009 diatur bahwa ganti rugi akibat rusak atau hilangnya bagasi tercatat dihitung berdasarkan berat bagasi yang hilang atau rusak.

Atau, apabila kerusakan atau kehilangan sebagian bagasi mengakibatkan tidak dapat digunakan lagi seluruh bagasi, maka pengangkut bertanggungjawab berdasarkan seluruh berat bagasi.

Pasal 168 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2009 berbunyi:

“Besarnya ganti kerugian untuk kerusakan atau kehilangan sebagian atau seluruh bagasi tercatat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 atau kargo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 dihitung berdasarkan berat bagasi tercatat atau kargo yang dikirim yang hilang, musnah, atau rusak.”

Pasal 168 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2009 berbunyi:

Apabila kerusakan atau kehilangan sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan seluruh bagasi atau seluruh kargo tidak dapat digunakan lagi, pengangkut bertanggung jawab berdasarkan seluruh berat bagasi atau kargo yang tidak dapat digunakan tersebut.

Baca juga: Utang Pinjol Ilegal, Apakah Harus Dibayar?

Kemudian terhadap bentuk ganti rugi tersebut dirincikan lebih lanjut di Pasal 5 Permenhub No. 77 Tahun 2011.

Ketentuan tesebut menetapkan jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang mengalami kehilangan, musnah atau rusaknya bagasi tercatat.

Kehilangan bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah diberikan ganti kerugian sebesar Rp 200.000 per kg dan paling banyak Rp 4 juta per penumpang.

Sementara kerusakan bagasi tercatat, diberikan ganti kerugian sesuai jenisnya bentuk, ukuran dan merk bagasi tercatat.

Selain itu, di Pasal 5 ayat (3) Permenhub No. 77 Tahun 2011 juga diatur tentang uang tunggu bagi penumpang.

Pengangkut wajib memberikan uang tunggu kepada penumpang atas bagasi tercatat yang belum ditemukan dan belum dapat dinyatakan hilang sebesar Rp 200.000 per hari paling lama untuk tiga hari kalender.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com