Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Akhmad Zaenuddin, S.H, M.H
Advokat

Managing Partner pada Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW). Sarjana Hukum dari Universitas Bung Karno dan Magister Hukum dari Universitas Gadjah Mada.

Pernah bekerja di LBH Jakarta dan ADAMS & Co, Counsellors at Law. Advokat terdaftar di PERADI dan berpraktik sejak 2014, khususnya Litigasi Komersial.

Pernah membela perusahaan-perusahaan besar, baik nasional maupun multinasional di berbagai bidang hukum di antaranya Perdata, Perbankan, Perlindungan Konsumen, Pertambangan, Ketenagakerjaan, Kepailitan, dan PKPU

HP: 0821-2292-0601
Email: ahmadzae18@gmail.com

Bagasi Hilang Saat Terbang? Penumpang Bisa Tuntut Maskapai di Luar Ketentuan

Kompas.com - 03/09/2021, 06:00 WIB
Akhmad Zaenuddin, S.H, M.H,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Kita mungkin sudah sering dengar kasus bagasi hilang atau rusak saat menggunakan moda transportasi pesawat terbang.

Atau, mungkin di antara kita sudah pernah mengalami peristiwa tersebut.

Satu hal yang pasti terjadi dari peristiwa tersebut adalah kerugian bagi pihak penumpang. Kerugian yang dialami bisa berupa materiil maupun immaterial.

Pertanyaan yang kemudian patut dilontarkan, siapa yang bertanggungjawab terhadap kerugian tersebut? Bagaimana bentuk pertanggungjawabannya?

Pertanggungjawaban hukum

Secara umum, regulasi transportasi udara dengan pesawat terbang di Indonesia diatur dengan UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Beleid tersebut diterbitkan di antaranya untuk memberikan jaminan keselamatan dan keamanan optimal bagi seluruh pihak serta membantu terciptanya pola distribusi nasional yang mantap dan dinamis.

Baca juga: Tidak Berhutang Pinjol tapi Ditagih Bayar, Bagaimana Hukumnya?

Dalam perkembangannya, berdasarkan kewenangan yang dimiliki, Menteri Perhubungan menerbitkan beberapa regulasi untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan UU No. 1 Tahun 2009.

Salah satu regulasi yang diterbitkan adalah Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Terkait peristiwa hilang atau rusaknya bagasi penumpang saat penerbangan, terdapat beberapa ketentuan yang mengaturnya, baik UU No. 1 Tahun 2009 maupun Permenhub No. 77 Tahun 2011.

Sebelum membahas lebih lanjut pertanggungjawaban hukumnya, terlebih dahulu perlu diketahui bahwa menurut regulasi, bagasi penumpang dibedakan menjadi dua jenis, yakni bagasi kabin dan bagasi tercatat.

Bagasi tercatat adalah barang penumpang yang diserahkan kepada pengangkut (maskapai penerbangan) untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama.

Sementara bagasi kabin adalah barang yang dibawa oleh penumpang dan berada dalam pengawasan penumpang sendiri.

Pada dasarnya, apabila terjadi kehilangan bagasi pada rentang waktu tersebut, secara hukum maka setiap maskapai penerbangan bertanggungjawab terhadap setiap kerugian akibat hilangnya bagasi saat penerbangan.

Hal ini diantaranya termaktub pada Pasal 2 Permenhub No. 77 Tahun 2011.

Namun demikian, agar diperhatikan bahwa pertanggungjawaban tersebut hanya berlaku apabila terbukti hilangnya bagasi penumpang akibat kesalahan maskapai dan/atau orang yang dipekerjakannya.

Penegasan hal tersebut tertuang pada Pasal 143 UU No. 1 Tahun 2009 jo. Pasal 4 ayat (1) Permenhub No. 77 Tahun 2011 yang mengatur tentang kehilangan atau kerusakan bagasi kabin.

Pasal tersebut berbunyi:

"Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian karena hilang atau rusaknya bagasi kabin, kecuali apabila penumpang dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh tindakan pengangkut atau orang yang dipekerjakannya."

Sementara untuk bagasi tercatat penegasannya terdapat pada Pasal 144 UU No. 1 Tahun 2009 yang berbunyi:

“Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang karena bagasi tercatat hilang, musnah, atau rusak yang diakibatkan oleh kegiatan angkutan udara selama bagasi tercatat berada dalam pengawasan pengangkut.”

Selain itu, untuk bagasi tercatat terdapat pembatasan bahwa tanggung jawab pengangkut dimulai sejak pengangkut menerima bagasi tercatat pada saat pelaporan (check-in) sampai dengan diterimanya bagasi tercatat oleh penumpang.

Baca juga: Menang Lelang Rumah tapi Penghuni Tak Bersedia Mengosongkan, Apa Langkah Hukumnya?

Bentuk pertanggungjawaban

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa di dalam regulasi dibedakan antara bagasi kabin dan bagasi tercatat. Hal ini berkorelasi dengan bentuk pertanggungjawabannya.

Sehubungan dengan hilang atau rusaknya bagasi kabin, bentuk kerugiannya diatur dalam Pasal 167 UU No. 1 Tahun 2009 yang menetapkan bahwa ganti rugi setinggi-tingginya diberikan sebesar kerugian penumpang.

Selengkapnya ketentuan tersebut berbunyi:

“Jumlah ganti kerugian untuk bagasi kabin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ditetapkan setinggi-tingginya sebesar kerugian nyata penumpang.”

Sementara itu, sehubungan dengan hilang atau rusaknya bagasi tercatat, di UU No. 1 Tahun 2009 dan Permenhub No. 77 Tahun 2011 telah diatur secara tegas tentang bentuk pertanggungjawabannya.

Di UU No. 1 Tahun 2009 diatur bahwa ganti rugi akibat rusak atau hilangnya bagasi tercatat dihitung berdasarkan berat bagasi yang hilang atau rusak.

Atau, apabila kerusakan atau kehilangan sebagian bagasi mengakibatkan tidak dapat digunakan lagi seluruh bagasi, maka pengangkut bertanggungjawab berdasarkan seluruh berat bagasi.

Pasal 168 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2009 berbunyi:

“Besarnya ganti kerugian untuk kerusakan atau kehilangan sebagian atau seluruh bagasi tercatat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 atau kargo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 dihitung berdasarkan berat bagasi tercatat atau kargo yang dikirim yang hilang, musnah, atau rusak.”

Pasal 168 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2009 berbunyi:

Apabila kerusakan atau kehilangan sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan seluruh bagasi atau seluruh kargo tidak dapat digunakan lagi, pengangkut bertanggung jawab berdasarkan seluruh berat bagasi atau kargo yang tidak dapat digunakan tersebut.

Baca juga: Utang Pinjol Ilegal, Apakah Harus Dibayar?

Kemudian terhadap bentuk ganti rugi tersebut dirincikan lebih lanjut di Pasal 5 Permenhub No. 77 Tahun 2011.

Ketentuan tesebut menetapkan jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang mengalami kehilangan, musnah atau rusaknya bagasi tercatat.

Kehilangan bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah diberikan ganti kerugian sebesar Rp 200.000 per kg dan paling banyak Rp 4 juta per penumpang.

Sementara kerusakan bagasi tercatat, diberikan ganti kerugian sesuai jenisnya bentuk, ukuran dan merk bagasi tercatat.

Selain itu, di Pasal 5 ayat (3) Permenhub No. 77 Tahun 2011 juga diatur tentang uang tunggu bagi penumpang.

Pengangkut wajib memberikan uang tunggu kepada penumpang atas bagasi tercatat yang belum ditemukan dan belum dapat dinyatakan hilang sebesar Rp 200.000 per hari paling lama untuk tiga hari kalender.

Kerugian melebihi batasan nilai ganti rugi

Pada dasarnya, penentuan nilai ganti rugi yang diatur di dalam regulasi tersebut di atas tidak menutup kesempatan pihak yang dirugikan untuk menuntut pengangkut ke pengadilan.

Khususnya apabila nilai ganti rugi yang dialami melebihi nilai yang ditentukan peraturan.

Hal tersebut termaktub pada Pasal 23 Permenhub No. 77 Tahun 2011 yang berbunyi:

“Besaran ganti kerugian yang diatur dalam peraturan ini tidak menutup kesempatan kepada penumpang, ahli waris, penerima kargo, atau pihak ketiga untuk menuntut pengangkut ke pengadilan negeri di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Salah satu contoh kongkret hal tesebut adalah sengketa antara penumpang melawan maskapai Garuda Indonesia.

Perkara tertuang dalam Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Medan No. 145/ARB/BPSK tanggal 9 Februari 2017 jo. Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 125/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN.Mdn tanggal 19 April 2017 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 1317 K/Pdt.Sus-BPSK/2017 tanggal 19 Desember 2017.

Pada perkara tersebut, majelis memenangkan penumpang yang menggugat maskapai penerbangan akibat kehilangan satu koper dalam penerbangan dari Bandara Soekarno Hatta Jakarta menuju Bandara Changi Singapura.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saat proses arbitrase di BPSK, arbiter menghukum maskapai untuk membayar kerugian yang dialami oleh penumpang.

Arbiter menghukum Garuda Indonesia membayar ganti kerugian kehilangan barang-barang penumpang berupa barang-barang pakaian yang berharga yang seluruhnya berjumlah Rp. 38.520.000 dikurangi penyusutan 40 persen, maka lebih kurang sebesar Rp 23.124.000.

Pada proses keberatan di Pengadilan Negeri Medan, pihak maskapai menyampaikan salah satu argumentasi bahwa berat bagasi yang hilang adalah 11 kg sehingga ganti rugi yang harus ditanggung maskapai tidak melebihi 11 kg x 20 dollar AS atau total sebesar 220 dollar AS.

Namun, argumentasi tersebut tidak dipertimbangkan oleh pengadilan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dan Mahkamah Agung menguatkan putusan arbiter BPSK Kota Medan.

Berdasarkan seluruh uraian di atas maka diketahui bahwa hilang atau rusaknya bagasi penumpang secara hukum menjadi tanggungjawab maskapai penebangan selaku pihak pengangkut.

Nilai ganti rugi yang wajib diberikan maskapai pun telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, meski telah diatur di dalam regulasi hal tersebut tidak menutup kesempatan bagi penumpang atau pihak yang dirugikan menuntut ke pengadilan atau lembaga alternatif penyelesaian.

Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com