Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Yusty Riana Purba, S.H
Advokat & Kurator

Yusty Riana Purba, S.H.
Advokat & Kurator
Yusty Purba & Co - Law Office
Email: yustypurba@yplawoffice.com
Website: www.yplawoffice.com

Jadi Korban Arisan Online Fiktif, Simak Langkah Hukumnya

Kompas.com - 01/09/2021, 06:00 WIB
Yusty Riana Purba, S.H,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Arisan online atau sering disingkat arisol, sudah bukan hal yang baru bagi masyarakat. Tidak seluruh arisol tersebut berjalan lancar.

Kasus penipuan arisan online terus terjadi yang merugikan banyak korban dan jumlah uangnya juga tidak sedikit.

Terakhir, kasus arisan online fiktif yang mencuat terjadi di Blora, Jawa Tengah. Kasus itu tengah diusut polisi.

Data kepolisian, setidaknya nilai kerugian para korban yang sudah terdata mencapai Rp 45,4 miliar.

Pada praktiknya, arisan online terjadi hanya karena unsur kepercayaan antara sesama peserta atau antara peserta dengan pemimpin/ketua.

Sang pemimpin alias owner dipercaya untuk mengumpulkan uang arisan dari seluruh peserta.

Banyak masyarakat, khususnya para kaum ibu yang tertarik ikut arisan online karena skema keuntungan yang ditawarkan sangat menggiurkan.

Banyak pula yang sekadar ikut-ikutan tanpa mengenal peserta lainnya. Bahkan mungkin tidak mengenal owner arisan.

Bagaimana tinjauan hukum terkait kasus penipuan arisol?

Gugatan perdata

Ketika para peserta arisan online telah mencapai kesepakatan mengenai mekanisme arisan, jumlah uang dan jangka waktunya, maka pada saat itu telah terjadi suatu perjanjian.

Secara hukum, perjanjian tidak harus dalam bentuk tertulis, namun juga secara lisan, sepanjang telah memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata.

Menurut Pasal 1320 KUHPerdata, perjanjian adalah sah secara hukum apabila memenuhi syarat:

1) sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2) kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3) suatu hal tertentu; dan
4) suatu sebab yang halal

Ketika perjanjian sah menurut hukum, maka perjanjian tersebut berlaku menjadi undang-undang bagi mereka yang mengadakannya.

Hal ini dikenal dengan asas pacta sunt servanda (sebagaimana diatur Pasal 1338 KUHPerdata).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com