Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Yusty Riana Purba, S.H
Advokat & Kurator

Yusty Riana Purba, S.H.
Advokat & Kurator
Yusty Purba & Co - Law Office
Email: yustypurba@yplawoffice.com
Website: www.yplawoffice.com

Jadi Korban Arisan Online Fiktif, Simak Langkah Hukumnya

Kompas.com - 01/09/2021, 06:00 WIB
Yusty Riana Purba, S.H,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Pasal 372 KUHPidana:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Pasal 378 KUHPidana:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Apabila owner tersebut menggunakan uang arisan tersebut untuk kepentingan pribadinya, seperti membelikan aset atau melakukan transfer kepada anggota keluarganya, maka dapat dikenakan pula ketentuan tindak pidana pencucian uang.

Hal itu diatur pada Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berbunyi:

Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

Berikut beberapa contoh putusan pengadilan terkait arisan online baik secara perdata maupun pidana:

Putusan No. 111/Pid.B/2020/PN.Mad tanggal 28 Desember 2020:

Terdakwa yang merupakan owner arisan dengan nama “Get 5 jt_Selasa” tidak menyerahkan uang perolehan arisan dan menggunakannya untuk kepentingan sendiri.

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan dihukum 11 bulan pidana penjara.

Putusan No. 74/Pid.B/2020/PN.Amt tanggal 16 Juni 2020:

Terdakwa yang merupakan owner arisan menjual tiket arisan kepada para korban dengan jangka waktu tertentu dapat dijual kembali dengan keuntungan tertentu namun setelah jatuh tempo, owner tidak dapat mengembalikan uang para peserta.

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dihukum pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Putusan No. 25/Pdt.G/2020/PN.Smp tanggal 13 Juli 2021:

Penggugat yang merupakan owner atau penyelenggara arisan, menggugat wanprestasi beberapa peserta arisan karena tidak membayar arisan sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati sehingga merugikan owner dan peserta lainnya.

Para Tergugat dinyatakan telah melakukan wanprestasi dan menghukum Para Tergugat untuk membayar uang arisan sebagaimana mestinya.

Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com