Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Artinya, semua peserta arisan harus mematuhi setiap kesepakatan yang telah dibuat dan disepakati bersama.
Apabila ada peserta tidak menyetorkan uang arisan sesuai dengan jumlah dan waktu yang telah disepakati, maka peserta tersebut telah melakukan ingkar janji (wanprestasi).
Begitu pula owner jika tidak menyerahkan uang kepada peserta yang telah gilirannya mendapatkan arisan, maka owner tersebut dapat dianggap telah melakukan wanprestasi.
Terkait perbuatan ingkar janji tersebut, para peserta arisan yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.
Langkah itu dapat dilakukan setelah memperingatkan sang owner agar melaksanakan kewajibannya.
Adapun pengajuan gugatan yang bertujuan mendapatkan penggantian biaya, kerugian dan bunga diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata:
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”
Namun, perlu diperhatikan bahwa pada umumnya arisan online disepakati secara lisan, sehingga tidak mempunyai perjanjian tertulis.
Hal itu akan mempersulit untuk membuktikan wanprestasi.
Upaya hukum secara perdata melalui gugatan ini menjadi lebih sulit apabila ternyata arisan online tersebut fiktif. Pasalnya, biasanya identitas owner tidak jelas.
Sementara pemeriksaan dalam hukum acara perdata bersifat pasif. Pihak penggugat yang wajib untuk membuktikan gugatannya, termasuk jelas tidaknya pihak tergugat.
Tidak jelasnya pihak tergugat dapat berakibat pada tidak diterimanya gugatan oleh pengadilan.
Selain gugatan perdata, korban arison fiktif juga bisa menempuh jalur pidana di kepolisian.
Berkaca pada kejadian-kejadian arisan online fiktif selama ini, secara hukum pidana, owner arisol dapat diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penggelapan.
Dengan demikian, para peserta arisan yang merasa dirugikan dapat melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian dengan sangkaan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHPidana.