Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Akhmad Zaenuddin, S.H, M.H
Advokat

Managing Partner pada Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW). Sarjana Hukum dari Universitas Bung Karno dan Magister Hukum dari Universitas Gadjah Mada.

Pernah bekerja di LBH Jakarta dan ADAMS & Co, Counsellors at Law. Advokat terdaftar di PERADI dan berpraktik sejak 2014, khususnya Litigasi Komersial.

Pernah membela perusahaan-perusahaan besar, baik nasional maupun multinasional di berbagai bidang hukum di antaranya Perdata, Perbankan, Perlindungan Konsumen, Pertambangan, Ketenagakerjaan, Kepailitan, dan PKPU

HP: 0821-2292-0601
Email: ahmadzae18@gmail.com

Bagasi Hilang Saat Terbang? Penumpang Bisa Tuntut Maskapai di Luar Ketentuan

Kompas.com - 03/09/2021, 06:00 WIB
Akhmad Zaenuddin, S.H, M.H,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Kerugian melebihi batasan nilai ganti rugi

Pada dasarnya, penentuan nilai ganti rugi yang diatur di dalam regulasi tersebut di atas tidak menutup kesempatan pihak yang dirugikan untuk menuntut pengangkut ke pengadilan.

Khususnya apabila nilai ganti rugi yang dialami melebihi nilai yang ditentukan peraturan.

Hal tersebut termaktub pada Pasal 23 Permenhub No. 77 Tahun 2011 yang berbunyi:

“Besaran ganti kerugian yang diatur dalam peraturan ini tidak menutup kesempatan kepada penumpang, ahli waris, penerima kargo, atau pihak ketiga untuk menuntut pengangkut ke pengadilan negeri di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Salah satu contoh kongkret hal tesebut adalah sengketa antara penumpang melawan maskapai Garuda Indonesia.

Perkara tertuang dalam Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Medan No. 145/ARB/BPSK tanggal 9 Februari 2017 jo. Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 125/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN.Mdn tanggal 19 April 2017 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 1317 K/Pdt.Sus-BPSK/2017 tanggal 19 Desember 2017.

Pada perkara tersebut, majelis memenangkan penumpang yang menggugat maskapai penerbangan akibat kehilangan satu koper dalam penerbangan dari Bandara Soekarno Hatta Jakarta menuju Bandara Changi Singapura.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saat proses arbitrase di BPSK, arbiter menghukum maskapai untuk membayar kerugian yang dialami oleh penumpang.

Arbiter menghukum Garuda Indonesia membayar ganti kerugian kehilangan barang-barang penumpang berupa barang-barang pakaian yang berharga yang seluruhnya berjumlah Rp. 38.520.000 dikurangi penyusutan 40 persen, maka lebih kurang sebesar Rp 23.124.000.

Pada proses keberatan di Pengadilan Negeri Medan, pihak maskapai menyampaikan salah satu argumentasi bahwa berat bagasi yang hilang adalah 11 kg sehingga ganti rugi yang harus ditanggung maskapai tidak melebihi 11 kg x 20 dollar AS atau total sebesar 220 dollar AS.

Namun, argumentasi tersebut tidak dipertimbangkan oleh pengadilan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dan Mahkamah Agung menguatkan putusan arbiter BPSK Kota Medan.

Berdasarkan seluruh uraian di atas maka diketahui bahwa hilang atau rusaknya bagasi penumpang secara hukum menjadi tanggungjawab maskapai penebangan selaku pihak pengangkut.

Nilai ganti rugi yang wajib diberikan maskapai pun telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, meski telah diatur di dalam regulasi hal tersebut tidak menutup kesempatan bagi penumpang atau pihak yang dirugikan menuntut ke pengadilan atau lembaga alternatif penyelesaian.

Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com