Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Yohanes S. Hasiando Sinaga
Advokat, Pengurus & Kurator

Advokat, Pengurus & Kurator
Anggota AAI, PERADI & AKPI
Partner Sinaga Pakpahan & Rekan
Anggota Dewan Penasehat LBH Transformasi Bangsa - Tangerang
Email: sinaga.pakpahan.rekan@gmail.com
HP: 082111862871

Karyawan Kena PHK karena Efisiensi Perusahaan, Simak Aturan dan Cara Hitung Pesangon

Kompas.com - 31/08/2021, 06:00 WIB
Yohanes S. Hasiando Sinaga,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

b. Uang Penghargaan Masa Kerja sama dengan ketentuan di atas = Rp 16.000.000

c. Uang Penggantian Hak atas cuti sama dengan ketentuan di atas = Rp 2.909.091

Total yang diperoleh: Rp 48.000.000 + Rp 16.000.000 + Rp  2.909.091 = Rp.66.909.091

Bagaimana membuktikan bahwa perusahaan mengalami kerugian atau berpotensi rugi sehingga melakukan PHK?

 

PP 35/2021 juga mengatur soal pembuktian hal itu.

Dalam penjelasan Pasal 43 ayat 1 dan ayat 2 disebutkan bahwa perusahaan mengalami kerugian dapat dibuktikan antara lain berdasarkan hasil audit internal atau audit eksternal. 

Sementara efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian ditandai antara lain adanya potensi penurunan produktivitas perusahaan atau penurunan laba yang berdampak pada operasional perusahaan.

Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung No. 69K/Pdt.Sus-PHI/2017 membenarkan pelaksanaan PHK karena efisiensi tanpa harus menutup perusahaan.

Putusan tersebut terkait kasus PT. Indo Baja Dayatama melawan Abdul Hafiz Akbar, dkk (8 orang) dilingkup Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Karyawan Sering Bolos Bisa Kena PHK? Ini Aturannya

Salah satu pertimbangan majelis hakim MA menyebutkan bahwa efisiensi merupakan suatu tindakan yang dapat dibenarkan untuk mempertahankan proses produksi sehingga pekerja dan pengusaha tetap dapat melanjutkan hubungan kerja tanpa keharusan perusahaan tutup permanen.

Putusan tersebut dapat disimpulkan bahwa MA memandang perusahaan bisa melakukan PHK karena efisiensi tanpa harus menutup perusahaan secara permanen.

Pasalnya, tujuan dilakukannya efisiensi justru untuk menyelamatkan kelangsungan bisnis perusahaan.

Berdasarkan ulasan tersebut dapat disimpulkan bahwa PHK karena alasan efisiensi merupakan hak pengusaha dan dapat dilakukan tanpa harus menutup perusahaan secara permanen.

Namun, sepanjang pelaksanaannya tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Esensi pelaksanaan efisiensi adalah untuk keberlangsungan bisnis perusahaan dengan berlandaskan asas kemanfaatan dan efisiensi dalam rangka menyelamatkan perusahaan.

Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com