Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Karyawan sering bolos, apakah bisa kena PHK?
Undang-Undang memberikan kategori bolos/mangkir setidaknya lima hari kerja atau lebih yang dapat diklasifikasikan sebagai salah satu alasan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal tersebut diatur dalam Pasal 81 angka 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memuat aturan Pasal 154A ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal tersebut berbunyi:
"Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan:
j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis."
Berdasarkan ketentuan tersebut, pengusaha baru dapat melakukan PHK setelah karyawan mangkir lima hari kerja atau lebih berturut-turut dan yang bersangkutan telah dipanggil setidaknya dua kali secara patut dan tertulis, namun karyawan tersebut tetap tidak datang/tidak dapat memberikan keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah atas alasan mangkirnya.
Baca juga: Karyawan Dirumahkan karena Pandemi Covid-19, Bagaimana Hak Upahnya?
Aturan teknis PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Pasal 37 ayat 2 dan ayat 3 mengatur:
(2) Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dihindari, maksud dan alasan Pemutusan Hubungan Kerja diberitahukan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di dalam Perusahaan apabila Pekerja/Buruh yang bersangkutan merupakan anggota dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
(3) Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat PekerjalSerikat Buruh paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.