Usai sidang, kakak Nirina, Fadhlan Karim mengatakan terdakwa bebas bisa berkata apa pun sesuai kemauan.
Yang pasti, keluarga yakin dengan bukti kuat yang sudah ada.
"Kalau saya bilang, mereka boleh berbicara versi mereka ya. Mereka tuh masih membalikkan fakta-fakta, bukti-bukti yang sudah kuat. Bukti-bukti ini bukan dikumpulkan kami lho, oleh kepolisian," ujar Fadhlan Karim.
Fadhlan mempersilakan apa pun pembelaan yang akan dinyatakan para terdakwa.
Baca juga: Riri Khasmita Minta Diputus Bebas Tak Bersalah dalam Pleidoi Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir
"Mereka bisa berkata sesuka mereka. Sampai kami dibilang kami membuat drama. Tanah kami itu dibilang bukanlah milik kami, kami hanya bagian dari drama supaya mendapat hak yang memang milik kami," kata Fadhlan merujuk pada isi pledoi yang dibaca kuasa hukum Ina Rosaina.
Keluarga Nirina berharap kelima terdakwa dihukum seberat-beratnya.
"Kami berharap, bapak-bapak hakim merujuk pada BAP dan bukti-bukti yang sudah kami lampirkan," kata Fadhlan Karim.
Baca juga: Sidang Pleidoi Terdakwa Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Riri Khasmita Merasa Jadi Korban
Pasalnya keluarga merasa dirugikan atas tindakan Riri Khasmita dan para dalang di balik perubahan nama sertifikat aset milik ibunya.
"Kami masih tetap mengharapkan mereka diberikan hukuman yang sesuai, seberat-beratnya atas segala tindakan yang telah mereka lakukan, yang membuat kami sebagai ahli waris Ibu Cut Indria merasa dirugikan," ujar Fadhlan Karim.
Fadhlan menanggapi pembelaan para terdakwa yang seakan berlindung di balik nama almarhumah ibunya.
Baca juga: Fakta Sidang Kasus Mafia Tanah, Terdakwa Dituntut 15 Tahun Penjara dan Kekecewaan Nirina Zubir
"Mereka hanya berani melimpahkan segalanya ke ibu kami yang sudah almarhumah, sudah enggak ada. Ya mungkin bagi mereka itu jalan yang paling gampang, daripada mereka mengkonfrontir kami-kami yang masih hidup ini. Jadi silakan saja," ucap Fadhlan Karim.
Fadhlan berpendapat para terdakwa mencoba menggiring opini.
"Ibu kami (seakan) tidak menyayangi anak-anaknya. Ibu kami tuh seolah dijadikan korban, ditelantarkan. Ya kami mau jawab apa sudah tidak ada lagi di dunia ini," ucap Fadhlan.
Sidang putusan akan digelar Selasa pekan depan.
Baca juga: Nirina Zubir Pesimis Kasus Mafia Tanah di Indonesia Bisa Diberantas
Sebelumnya, Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto dituntut 15 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider selama 6 bulan masa kurungan.
Sementara itu dua notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida dan Ina Rosiana dituntut hukuman penjara empat tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.
Satu notaris PPAT Jakarta Barat lainnya, Erwin Riduan, mendapat tuntutan paling ringan dibandingkan empat terdakwa lainnya yaitu penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Hanya Erwin yang dalam pledoinya meminta hukumannya dikurangi dari tuntutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.