Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nirina Zubir Berharap Izin Oknum PPAT Jakarta Barat Dicabut Terkait Kasus Mafia Tanah

Kompas.com - 02/08/2022, 19:44 WIB
Ady Prawira Riandi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Nirina Zubir berharap izin tiga terdakwa dalam kasus mafia tanah yang melibatkan keluarganya bisa dicabut.

Tiga dari lima terdakwa di dalam kasus tersebut, yang terdiri dari Farida, Ina Rosaina, dan Erwin Riduan, sebelumnya berstatus sebagai anggota Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat.

"(Izinnya) Harus (dicabut) dong. Sudah tercela, lho," kata Nirina saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/8/2022).

Baca juga: Nirina Zubir Pesimis Kasus Mafia Tanah di Indonesia Bisa Diberantas

Dalam kasus mafia tanah ini, ketiga terdakwa terbukti bersalah dan baru saja mendapatkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa menuntut Farida dan Ina Rosaina hukuman 4 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.

Sedangkan Erwin Riduan hanya dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda yang sama.

Baca juga: Kecewa dengan Hasil Tuntutan, Nirina Zubir: Mau Berantas Mafia Tanah, Mana Buktinya?

Nirina Zubir mengaku sudah tak memikirkan lagi besaran denda yang diberikan oleh JPU kepada ketiga terdakwa tersebut.

"Rp 1 miliar itu bukan hak kami dan aku juga I don't care mereka mau didenda berapa, toh kalau enggak bayar (juga) dikasih subsider 6 bulan dan itu bisa dipotong lagi," kata pemain film Keluarga Cemara tersebut.

Nirina Zubir sebenarnya berharap ketiga terdakwa di atas dapat diberikan hukuman di atas 5 tahun penjara.

Dengan demikian, seandainya permohonan nota pembelaan disetujui majelis hakim, hukuman yang didapatkan masih bisa memberikan efek jera kepada ketiga terdakwa.

"Saya tadi berharapnya 8 tahun karena 2/3 dari 8 itu masih di atas 5 tahun dan dia akan dicabut lesensinya," ujar Nirina.

Sebelumnya, Nirina Zubir mengaku sangat kecewa dengan hasil tuntutan yang dibacakan oleh JPU untuk ketiga terdakwa oknum PPAT Jakarta Barat.

Baca juga: Nirina Zubir Kecewa dengan Tuntutan Jaksa terhadap Oknum PPAT di Kasus Mafia Tanah

Menurut Nirina, tuntutan tersebut tidak mencerminkan niat pengadilan untuk memberantas mafia tanah di Indonesia.

Sidang sendiri akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa.

Sebagai informasi, lima terdakwa dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Rp 17 miliar ini, yakni Riri Khasmita dan suaminya yang bernama Edrianto, serta notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com