Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Pledoi Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Terdakwa Merasa Jadi Korban hingga Minta Dihukum Bebas

Kompas.com - 10/08/2022, 10:43 WIB
Melvina Tionardus,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses sidang untuk kasus mafia tanah yang menimpa keluarga artis Nirina Zubir kemarin memasuki tahap pembacaan nota pembelaan atau pledoi oleh para terdakwa pada Selasa (9/8/2022).

Secara garis besar empat dari lima terdakwa meminta di hukum bebas. Sementara satu terdakwa minta diringankan hukumannya.

Nirina tidak hadir dalam sidang kemarin karena ada urusan pekerjaan. Namun, keluarga Nirina hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengawal terus kasus ini.

Baca juga: Kakak Nirina Zubir Sebut Para Terdakwa Berlindung di Balik Nama Mendiang Ibunya

1. Merasa jadi korban

Dua terdakwa, yakni mantan ART ibu Nirina, Riri Khasmita, dan suaminya Edrianto menyebut mereka adalah korban.

Pledoi dibacakan oleh kuasa hukumnya, Abdul Aziz.

"Apabila lihat bukti dan fakta persidangan, sebenarnya Riri Khasmita dan Edrianto hanyalah korban yang namanya dipergunakan atas kepentingan Ibu Cut dengan membuat surat kuasa dan tidak ada sedikit pun niat terdakwa untuk menguasai harta yang bukan miliknya," kata Abdul Aziz.

Baca juga: Keluarga Nirina Zubir Masih Berharap Terdakwa Kasus Mafia Tanah Dihukum Seberat-beratnya

Abdul Aziz mengatakan, Nirina Zubir serta kakak adiknya salah mengartikan tindakan Riri dan Edrianto.

"Namun hal tersebut disalahartikan oleh anak-anak Ibu Cut yang menganggap terdakwa telah memalsukan sertifikat tanah. Padahal,terdakwa sendiri tidak tahu bagaimana sertifikat tersebut berubah nama. Riri Khasmita dan Edrianto hanyalah disuruh tanda tangan oleh Ibu Cut," ujar Abdul Aziz.

"Kemudian Riri dan Edrianto hanya menjalankan apa yang disuruh oleh Ibu Cut untuk mengurus utang-utang Ibu Cut," sambung Abdul Aziz.

Baca juga: Para Terdakwa Mafia Tanah Minta Bebas, Kakak Nirina Zubir: Mereka Bisa Berkata Sesukanya

2. Minta bebas

Abdul Aziz menuturkan, Riri dan Edrianto masih punya tanggung jawab terhadap anak mereka yang baru berusia 3 tahun.

"Menurut kami, terdakwa tidak pernah berpikiran atau ada iktikad buruk untuk memalsukan dokumen dan melakukan pencucian uang sebagaimana yang ada di tuntutan Jaksa Penuntut Umum," ujar Abdul Aziz.

Sang kuasa hukum meminta agar majelis hakim juga mempertimbangkan hukuman sesuai pembelaan pribadi terdakwa.

Baca juga: Riri Khasmita Minta Diputus Bebas Tak Bersalah dalam Pleidoi Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir

Abdul Aziz berujar, berdasarkan seluruh bukti dan fakta hukum yang ada, sudah sepatutnya jika majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman secara objektif, yakni menyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

"Sehingga sudah seyogyanya jika Riri Khasmita dan Edrianto dinyatakan bebas dari dakwaan Penuntut Umum," ucapnya.

Belakangan setelah Jaksa Penuntut Umum menanggapi bahwa ia akan tetap menuntut hukuman, Abdul Aziz berharap agar hukuman yang dijatuhi dikurangi dari tuntutan 15 tahun penjara.

Baca juga: Sidang Pleidoi Terdakwa Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Riri Khasmita Merasa Jadi Korban

3. Bebas berkata apapun

Usai sidang, kakak Nirina, Fadhlan Karim mengatakan terdakwa bebas bisa berkata apa pun sesuai kemauan.

Yang pasti, keluarga yakin dengan bukti kuat yang sudah ada.

"Kalau saya bilang, mereka boleh berbicara versi mereka ya. Mereka tuh masih membalikkan fakta-fakta, bukti-bukti yang sudah kuat. Bukti-bukti ini bukan dikumpulkan kami lho, oleh kepolisian," ujar Fadhlan Karim.

Fadhlan mempersilakan apa pun pembelaan yang akan dinyatakan para terdakwa.

Baca juga: Riri Khasmita Minta Diputus Bebas Tak Bersalah dalam Pleidoi Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir

"Mereka bisa berkata sesuka mereka. Sampai kami dibilang kami membuat drama. Tanah kami itu dibilang bukanlah milik kami, kami hanya bagian dari drama supaya mendapat hak yang memang milik kami," kata Fadhlan merujuk pada isi pledoi yang dibaca kuasa hukum Ina Rosaina.

4. Masih berharap seberat-beratnya

Keluarga Nirina berharap kelima terdakwa dihukum seberat-beratnya.

"Kami berharap, bapak-bapak hakim merujuk pada BAP dan bukti-bukti yang sudah kami lampirkan," kata Fadhlan Karim.

Baca juga: Sidang Pleidoi Terdakwa Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Riri Khasmita Merasa Jadi Korban

Pasalnya keluarga merasa dirugikan atas tindakan Riri Khasmita dan para dalang di balik perubahan nama sertifikat aset milik ibunya.

"Kami masih tetap mengharapkan mereka diberikan hukuman yang sesuai, seberat-beratnya atas segala tindakan yang telah mereka lakukan, yang membuat kami sebagai ahli waris Ibu Cut Indria merasa dirugikan," ujar Fadhlan Karim.

5. Berlindung di balik nama ibu

Fadhlan menanggapi pembelaan para terdakwa yang seakan berlindung di balik nama almarhumah ibunya.

Baca juga: Fakta Sidang Kasus Mafia Tanah, Terdakwa Dituntut 15 Tahun Penjara dan Kekecewaan Nirina Zubir

"Mereka hanya berani melimpahkan segalanya ke ibu kami yang sudah almarhumah, sudah enggak ada. Ya mungkin bagi mereka itu jalan yang paling gampang, daripada mereka mengkonfrontir kami-kami yang masih hidup ini. Jadi silakan saja," ucap Fadhlan Karim.

Fadhlan berpendapat para terdakwa mencoba menggiring opini.

"Ibu kami (seakan) tidak menyayangi anak-anaknya. Ibu kami tuh seolah dijadikan korban, ditelantarkan. Ya kami mau jawab apa sudah tidak ada lagi di dunia ini," ucap Fadhlan.

Sidang putusan akan digelar Selasa pekan depan.

Baca juga: Nirina Zubir Pesimis Kasus Mafia Tanah di Indonesia Bisa Diberantas

Sebelumnya, Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto dituntut 15 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider selama 6 bulan masa kurungan.

Sementara itu dua notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida dan Ina Rosiana dituntut hukuman penjara empat tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.

Satu notaris PPAT Jakarta Barat lainnya, Erwin Riduan, mendapat tuntutan paling ringan dibandingkan empat terdakwa lainnya yaitu penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Hanya Erwin yang dalam pledoinya meminta hukumannya dikurangi dari tuntutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Laufey Ajak Kembarannya Naik ke Atas Panggung, Kejutkan Penonton Java Jazz Festival

Laufey Ajak Kembarannya Naik ke Atas Panggung, Kejutkan Penonton Java Jazz Festival

Musik
Deva Mahenra dan Mikha Tambayong Saling Beri Kebebasan soal Ambil Proyek Akting

Deva Mahenra dan Mikha Tambayong Saling Beri Kebebasan soal Ambil Proyek Akting

Seleb
Sandiaga Uno Terharu Nonton Anaknya Tampil di Java Jazz Festival 2024

Sandiaga Uno Terharu Nonton Anaknya Tampil di Java Jazz Festival 2024

Seleb
Laufey Melawan Flu demi Tampil di Java Jazz Festival 2024

Laufey Melawan Flu demi Tampil di Java Jazz Festival 2024

Musik
Laufey Terima Boneka Pemberian Anak Kecil di Java Jazz Festival 2024

Laufey Terima Boneka Pemberian Anak Kecil di Java Jazz Festival 2024

Musik
Dijuluki Pangeran Kegelapan, Ozzy Osbourne: Saya Sangat pada Takut Tikus dan Tentunya Istri

Dijuluki Pangeran Kegelapan, Ozzy Osbourne: Saya Sangat pada Takut Tikus dan Tentunya Istri

Seleb
 Laufey Lupa Lirik Lagu Magnolia di BNI Java Jazz Festival 2024

Laufey Lupa Lirik Lagu Magnolia di BNI Java Jazz Festival 2024

Musik
Cerita Opie Kumis Dapat Honor Pertama Main Sinetron, tapi Istrinya Ogah Terima karena Dikira Hasil Menipu

Cerita Opie Kumis Dapat Honor Pertama Main Sinetron, tapi Istrinya Ogah Terima karena Dikira Hasil Menipu

Seleb
Kata Michelle Ziudith soal Pria Idaman

Kata Michelle Ziudith soal Pria Idaman

Seleb
MALIQ & D'Essentials Bikin Momen Romantis di BNI Java Jazz Festival 2024

MALIQ & D'Essentials Bikin Momen Romantis di BNI Java Jazz Festival 2024

Musik
Deva Mahenra Ambil Hikmah dari Tokoh Suami Selingkuh di Ipar adalah Maut

Deva Mahenra Ambil Hikmah dari Tokoh Suami Selingkuh di Ipar adalah Maut

Film
Sandiaga Uno Beri Bocoran Satu Konser Besar di Indonesia

Sandiaga Uno Beri Bocoran Satu Konser Besar di Indonesia

Musik
Tengku Dewi Tutup Pintu Komunikasi dengan Andrew Andika, Kuasa Hukum: Tidak Ingin Ganggu Pikiran

Tengku Dewi Tutup Pintu Komunikasi dengan Andrew Andika, Kuasa Hukum: Tidak Ingin Ganggu Pikiran

Seleb
Seungri Dirumorkan Berniat Buat Klub Baru di Tengah Skandal Burning Sun

Seungri Dirumorkan Berniat Buat Klub Baru di Tengah Skandal Burning Sun

Seleb
Perubahan Sikap Michelle Ziudith ke Davina Karamoy Saat Syuting Ipar adalah Maut

Perubahan Sikap Michelle Ziudith ke Davina Karamoy Saat Syuting Ipar adalah Maut

Film
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com