Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nirina Zubir Pesimis Kasus Mafia Tanah di Indonesia Bisa Diberantas

Kompas.com - 02/08/2022, 18:41 WIB
Ady Prawira Riandi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkaca pada perjalanan kasus yang sedang dijalaninya, artis peran Nirina Zubir pesimis mafia tanah di Indonesia bisa diberantas.

Pemain film Keluarga Cemara itu merasa kecewa lantaran tiga terdakwa dari oknum PPAT Jakarta Barat hanya dituntut hukuman di bawah 5 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.

Padahal Nirina Zubir berharap kasusnya ini bisa memberikan secercah harapan bagi orang-orang lain yang juga dirugikan karena keberadaan mafia tanah.

Baca juga: Kecewa dengan Hasil Tuntutan, Nirina Zubir: Mau Berantas Mafia Tanah, Mana Buktinya?

"Saya berharap dengan ini bisa jadi mimpi orang kecil lainnya, tapi saya aja diginiin ya mimpi sekali bisa berantas mafia tanah, kasus seviral ini aja bisa dibikin kecewa," kata Nirina saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/8/2022).

Salah satu kekecewaan terbesar Nirina Zubir di kasusnya adalah tuntutan jaksa untuk terdakwa Farida.

Padahal Farida berperan besar dalam memuluskan niat jahat terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto untuk menguasai enam bidang tanah dari mendiang ibu Nirina Zubir.

Baca juga: Nirina Zubir Kecewa dengan Tuntutan Jaksa terhadap Oknum PPAT di Kasus Mafia Tanah

"Jadi buat saya kecewanya adalah gimana kita mau berantas mafia tanah kalau aktor intelektualnya aja enggak dikenakan (tuntutan) berat? Apa efek jera yang diberikan? Ini sudah jelas kok aktor intelektualnya siapa," kata Nirina.

Sidang sendiri akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa.

Sebagai informasi, lima terdakwa dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Rp 17 miliar ini, yakni Riri Khasmita dan suaminya yang bernama Edrianto, serta notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.

Baca juga: Terdakwa Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Dituntut Hukuman Penjara 15 Tahun

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, pada 2015 meminta Asisten Rumah Tangga (ART) Riri Khasmita untuk urus enam aset.

Aset tersebut berupa dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah berserta bangunan.

Sejak mengetahui banyak aset tanah, timbul niat jahat Riri Khasmita untuk menguasai semua aset dan ia menceritakannya tujuan itu kepada Edrianto.

Kemudian, mereka bertemu notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Farida, untuk berkonsultasi bagaimana cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.

Baca juga: Masa Tahanan Terdakwa Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Hampir Habis, Hakim Kebut Persidangan

Atas petunjuk Farida, enam sertifikat ini diserahkan kepadanya untuk dilakukan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sehingga kepemilikan atas nama Riri Khasmita dan Edrianto.

Selanjutnya, keduanya menjual dan menggadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat.

Sebagai informasi, ada dua notaris PPAT Jakarta Barat lain yang terlibat atas kasus ini, yakni Ina Rosiana dan Erwin Riduan.

Dalam kesempatan yang berbeda, Nirina Zubir mengungkapkan, setelah mendapatkan apa yang diinginkan, Riri Khasmita dan Edrianto menikmati hasil dengan menjalankan bisnis ayam frozen dan membeli mobil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com