Secara garis besar empat dari lima terdakwa meminta di hukum bebas. Sementara satu terdakwa minta diringankan hukumannya.
Nirina tidak hadir dalam sidang kemarin karena ada urusan pekerjaan. Namun, keluarga Nirina hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengawal terus kasus ini.
1. Merasa jadi korban
Dua terdakwa, yakni mantan ART ibu Nirina, Riri Khasmita, dan suaminya Edrianto menyebut mereka adalah korban.
Pledoi dibacakan oleh kuasa hukumnya, Abdul Aziz.
"Apabila lihat bukti dan fakta persidangan, sebenarnya Riri Khasmita dan Edrianto hanyalah korban yang namanya dipergunakan atas kepentingan Ibu Cut dengan membuat surat kuasa dan tidak ada sedikit pun niat terdakwa untuk menguasai harta yang bukan miliknya," kata Abdul Aziz.
Abdul Aziz mengatakan, Nirina Zubir serta kakak adiknya salah mengartikan tindakan Riri dan Edrianto.
"Namun hal tersebut disalahartikan oleh anak-anak Ibu Cut yang menganggap terdakwa telah memalsukan sertifikat tanah. Padahal,terdakwa sendiri tidak tahu bagaimana sertifikat tersebut berubah nama. Riri Khasmita dan Edrianto hanyalah disuruh tanda tangan oleh Ibu Cut," ujar Abdul Aziz.
"Kemudian Riri dan Edrianto hanya menjalankan apa yang disuruh oleh Ibu Cut untuk mengurus utang-utang Ibu Cut," sambung Abdul Aziz.
2. Minta bebas
Abdul Aziz menuturkan, Riri dan Edrianto masih punya tanggung jawab terhadap anak mereka yang baru berusia 3 tahun.
"Menurut kami, terdakwa tidak pernah berpikiran atau ada iktikad buruk untuk memalsukan dokumen dan melakukan pencucian uang sebagaimana yang ada di tuntutan Jaksa Penuntut Umum," ujar Abdul Aziz.
Sang kuasa hukum meminta agar majelis hakim juga mempertimbangkan hukuman sesuai pembelaan pribadi terdakwa.
Abdul Aziz berujar, berdasarkan seluruh bukti dan fakta hukum yang ada, sudah sepatutnya jika majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman secara objektif, yakni menyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
"Sehingga sudah seyogyanya jika Riri Khasmita dan Edrianto dinyatakan bebas dari dakwaan Penuntut Umum," ucapnya.
Belakangan setelah Jaksa Penuntut Umum menanggapi bahwa ia akan tetap menuntut hukuman, Abdul Aziz berharap agar hukuman yang dijatuhi dikurangi dari tuntutan 15 tahun penjara.
3. Bebas berkata apapun
Usai sidang, kakak Nirina, Fadhlan Karim mengatakan terdakwa bebas bisa berkata apa pun sesuai kemauan.
Yang pasti, keluarga yakin dengan bukti kuat yang sudah ada.
"Kalau saya bilang, mereka boleh berbicara versi mereka ya. Mereka tuh masih membalikkan fakta-fakta, bukti-bukti yang sudah kuat. Bukti-bukti ini bukan dikumpulkan kami lho, oleh kepolisian," ujar Fadhlan Karim.
Fadhlan mempersilakan apa pun pembelaan yang akan dinyatakan para terdakwa.
"Mereka bisa berkata sesuka mereka. Sampai kami dibilang kami membuat drama. Tanah kami itu dibilang bukanlah milik kami, kami hanya bagian dari drama supaya mendapat hak yang memang milik kami," kata Fadhlan merujuk pada isi pledoi yang dibaca kuasa hukum Ina Rosaina.
4. Masih berharap seberat-beratnya
Keluarga Nirina berharap kelima terdakwa dihukum seberat-beratnya.
"Kami berharap, bapak-bapak hakim merujuk pada BAP dan bukti-bukti yang sudah kami lampirkan," kata Fadhlan Karim.
Pasalnya keluarga merasa dirugikan atas tindakan Riri Khasmita dan para dalang di balik perubahan nama sertifikat aset milik ibunya.
"Kami masih tetap mengharapkan mereka diberikan hukuman yang sesuai, seberat-beratnya atas segala tindakan yang telah mereka lakukan, yang membuat kami sebagai ahli waris Ibu Cut Indria merasa dirugikan," ujar Fadhlan Karim.
5. Berlindung di balik nama ibu
Fadhlan menanggapi pembelaan para terdakwa yang seakan berlindung di balik nama almarhumah ibunya.
"Mereka hanya berani melimpahkan segalanya ke ibu kami yang sudah almarhumah, sudah enggak ada. Ya mungkin bagi mereka itu jalan yang paling gampang, daripada mereka mengkonfrontir kami-kami yang masih hidup ini. Jadi silakan saja," ucap Fadhlan Karim.
Fadhlan berpendapat para terdakwa mencoba menggiring opini.
"Ibu kami (seakan) tidak menyayangi anak-anaknya. Ibu kami tuh seolah dijadikan korban, ditelantarkan. Ya kami mau jawab apa sudah tidak ada lagi di dunia ini," ucap Fadhlan.
Sidang putusan akan digelar Selasa pekan depan.
Sebelumnya, Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto dituntut 15 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider selama 6 bulan masa kurungan.
Sementara itu dua notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida dan Ina Rosiana dituntut hukuman penjara empat tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.
Satu notaris PPAT Jakarta Barat lainnya, Erwin Riduan, mendapat tuntutan paling ringan dibandingkan empat terdakwa lainnya yaitu penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Hanya Erwin yang dalam pledoinya meminta hukumannya dikurangi dari tuntutan.
https://www.kompas.com/hype/read/2022/08/10/104306366/sidang-pledoi-kasus-mafia-tanah-nirina-zubir-terdakwa-merasa-jadi-korban