Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakak Nirina Zubir Sebut Para Terdakwa Berlindung di Balik Nama Mendiang Ibunya

Kompas.com - 09/08/2022, 21:50 WIB
Melvina Tionardus,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kakak artis Nirina Zubir, Fadhlan Karim, memberikan tanggapan terkait para terdakwa kasus mafia tanah yang terus "berlindung" di balik nama mendiang ibunya, Cut Indria, yang telah meninggal.

Dalam sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/8/2022), salah saru terdakwa yaitu mantan ART Cut Indria, Riri Khasmita, mengaku hanya disuruh tanda tangan sertifikat rumah oleh sang majikan dan menjalankan perintah majikan untuk mengurus utang-utang.

Baca juga: Keluarga Nirina Zubir Masih Berharap Terdakwa Kasus Mafia Tanah Dihukum Seberat-beratnya

Fadhlan tahu mengapa Riri Khasmita beralasan tindakannya atas dasar permintaan Cut Indria.

"Mereka hanya berani melimpahkan segalanya ke ibu kami yang sudah almarhumah, sudah enggak ada. Ya mungkin bagi mereka itu jalan yang paling gampang, daripada mereka mengkonfrontir kami-kami yang masih hidup ini. Jadi silakan saja," ucap Fadhlan Karim usai sidang.

Dari situ Fadhlan menilai para terdakwa seperti menggiring opini bahwa semua kesalahan ibunya.

Baca juga: Para Terdakwa Mafia Tanah Minta Bebas, Kakak Nirina Zubir: Mereka Bisa Berkata Sesukanya

"Ibu kami (seakan) tidak menyayangi anak-anaknya. Ibu kami tuh seolah dijadikan korban, ditelantarkan. Ya kami mau jawab apa sudah tidak ada lagi di dunia ini," ucap Fadhlan.

Menurut Fadhlan, cara itu dipakai Riri Khasmita agar terhindar dari vonis bersalah.

Walaupun Riri Khasmita dalam pleidoinya meminta agar dihukum bebas, Fadhlan dan keluarga tetap berharap majelis hakim memberikan hukuman seberat-beratnya.

Keluarga Nirina yakin bukti yang ada dan dikumpulkan pihak berwajib sudah kuat untuk menjerat Riri dan para terdakwa.

Baca juga: Riri Khasmita Minta Diputus Bebas Tak Bersalah dalam Pleidoi Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir

Adapun Nirina Zubir berhalangan hadir di sidang kali ini dan sidang putusan pekan depan karena urusan pekerjaan.

Sebelumnya, Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto dituntut 15 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider selama 6 bulan masa kurungan.

Sementara itu dua notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida dan Ina Rosiana dituntut hukuman penjara empat tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.

Satu notaris PPAT Jakarta Barat lainnya, Erwin Riduan, mendapat tuntutan paling ringan dibandingkan empat terdakwa lainnya yaitu penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com