Dalam sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/8/2022), salah saru terdakwa yaitu mantan ART Cut Indria, Riri Khasmita, mengaku hanya disuruh tanda tangan sertifikat rumah oleh sang majikan dan menjalankan perintah majikan untuk mengurus utang-utang.
Fadhlan tahu mengapa Riri Khasmita beralasan tindakannya atas dasar permintaan Cut Indria.
"Mereka hanya berani melimpahkan segalanya ke ibu kami yang sudah almarhumah, sudah enggak ada. Ya mungkin bagi mereka itu jalan yang paling gampang, daripada mereka mengkonfrontir kami-kami yang masih hidup ini. Jadi silakan saja," ucap Fadhlan Karim usai sidang.
Dari situ Fadhlan menilai para terdakwa seperti menggiring opini bahwa semua kesalahan ibunya.
"Ibu kami (seakan) tidak menyayangi anak-anaknya. Ibu kami tuh seolah dijadikan korban, ditelantarkan. Ya kami mau jawab apa sudah tidak ada lagi di dunia ini," ucap Fadhlan.
Menurut Fadhlan, cara itu dipakai Riri Khasmita agar terhindar dari vonis bersalah.
Walaupun Riri Khasmita dalam pleidoinya meminta agar dihukum bebas, Fadhlan dan keluarga tetap berharap majelis hakim memberikan hukuman seberat-beratnya.
Keluarga Nirina yakin bukti yang ada dan dikumpulkan pihak berwajib sudah kuat untuk menjerat Riri dan para terdakwa.
Adapun Nirina Zubir berhalangan hadir di sidang kali ini dan sidang putusan pekan depan karena urusan pekerjaan.
Sebelumnya, Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto dituntut 15 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider selama 6 bulan masa kurungan.
Sementara itu dua notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida dan Ina Rosiana dituntut hukuman penjara empat tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.
Satu notaris PPAT Jakarta Barat lainnya, Erwin Riduan, mendapat tuntutan paling ringan dibandingkan empat terdakwa lainnya yaitu penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan.
https://www.kompas.com/hype/read/2022/08/09/215050666/kakak-nirina-zubir-sebut-para-terdakwa-berlindung-di-balik-nama-mendiang