Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Adam Deni, Didakwa Pasal ITE hingga Jawab Tudingan Pemerasan dari Ahmad Sahroni

Kompas.com - 15/03/2022, 10:36 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

Materi yang diunggah adalah gambar bertuliskan “Ahmad Sahroni File Explanation 3 Page” dan tulisan “Beierholm” dengan caption,” Unboxing paket dari luar negeri yang siap dikirim ke KPK.”

Baca juga: Kuasa Hukum Adam Deni Yakin Dapat Patahkan Dakwaan Jaksa

3. Ajukan eksepsi

Tak tinggal diam, pihak Adam Deni mengaku keberatan dengan dakwaan jaksa.

Oleh karenanya, Herwanto akan mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya, Senin (21/3/2022).

"Siap kami akan mengajukan eksepsi," kata Herwanto dalam persidangan.

Tak hanya Adam Deni, pihak Ni Made juga menyebut akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Baca juga: Disinggung Pemerasan oleh Ahmad Sahroni, Begini Tanggapan Pihak Adam Deni

4. Bantah soal Pemerasan

Pihak Adam Deni juga buka suara soal pernyataan pelapor Ahmad Sahroni di Podcast Deddy Corbuzier.

Di podcast tersebut, Ahmad Sahroni menduga Adam Deni bakal melancarkan modus pemerasan dengan menyebar invoice transaksi miliknya ke media soial.

"Lihat podcast di Deddy Corbuzier, sekarang saya tanya dialog itu Deddy apa tindakan hukum? Bukan, itu enggak ada fungsinya, boleh saja dia mengatakan apa pun," kata Herwanto.

Baca juga: Berharap Bertemu Putranya, Ibu Adam Deni Kecewa Sidang Digelar Virtual

"Kok ada AS di podcast itu omong soal pemerasan, saya tidak melihat ada putusan yang menyatakan Adam Deni pemeras. Tapi beritanya ke mana-mana, saya menyayangkan itu, semua bilang begitu," ujar Herwanto.

Herwanto tetap meyakini Adam Deni bisa bebas dari pasal dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com