JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Sarwendah melayangkan somasi secara terbuka kepada haters yang menyebarkan informasi hoax melalui akun media sosialnya.
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, mengatakan bahwa kliennya sudah gerah dengan haters yang terus memberikan informasi hoax tentang hubungannya dengan Betrand Peto lewat konten media sosial selama dua tahun belakangan ini.
Baca juga: Klarifikasi Sarwendah Setelah Dikabarkan Gugat Ruben Onsu ke PN Jakarta Selatan
Informasi tersebut dinilai Chris Sam Siwu menggiring opini hingga menjurus ke pencemaran nama baik.
"Kenapa somasi terbuka? Karena yang melakukan comment yang melakukan framing itu sudah banyak. Kalau hanya satu dua orang mungkin kami hanya melakukan satu somasi," ujar Chris Sam Siwu di daerah Kedoya Panjang, Jakarta Barat, Rabu (15/5/2024).
"Tapi karena ini sudah dilakukan oleh banyak orang dan komentarnya sudah banyak. Itu sudah sangat menganggu, dan kami melakukan somasi terbuka," lanjut Chris.
Kuasa hukum Sarwendah lainnya, Abraham Simon, mengatakan ada lima pemilik akun haters yang disomasikan.
Di antaranya, akun TikTok cancer @andai05065, sukabakso @_ayya04, jayamulya@kobil, fullcekbio @full.cek.bio, dan J2_p @J2_hps.
Abraham Simon meminta lima pemilik akun tersebut untuk menyampaikan permintaan maafnya secara terbuka.
Baca juga: Sarwendah Deg-degan Anaknya Bakal Ikut Bootcamp Balet di Singapura
"Kami mengimbau pemilik akun TikTok tersebut di atas hal-hal sebagai berikut: menyampaikan permintaan maaf kepada klien kami secara terbuka dalam waktu 3x24 jam sejak somasi terbuka ini disampaikan," ucap Abraham.
Abraham juga meminta untuk lima akun tersebut menghapus tulisan atau gambar atau video konten yang berisi tuduhan atau fitnah yang dinilai merusak harga diri kliennya.
Apabila dalam waktu 3 × 24 jam tidak ada permintaan maaf secara terbuka serta menghapus konten tersebut maka pihak Sarwendah akan melaporkannya ke pihak yang berwajib.
"Dan apabila belum ada realisasi sampai batas waktu yang disebutkan di atas maka klien kami akan menggunakan hak sebagai warga negara untuk mengambil langkah hukum dengan mengajukan laporan pidana melalui kepolisian Republik Indonesia," tutur Abraham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.