Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disinggung Pemerasan oleh Ahmad Sahroni, Begini Tanggapan Pihak Adam Deni

Kompas.com - 14/03/2022, 20:39 WIB
Vincentius Mario,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak terdakwa Adam Deni buka suara soal pernyataan pelapor Ahmad Sahroni dalam Podcast Deddy Corbuzier.

Dalam podcast tersebut, Ahmad Sahroni menduga Adam Deni bakal melancarkan modus pemerasan dengan menyebar invoice transaksi miliknya ke media soial.

Saat menghadiri sidang pembacaan dakwaan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Senin (14/3/2022), kuasa hukum Adam Deni, Herwanto, buka suara.

Baca juga: Berharap Bertemu Putranya, Ibu Adam Deni Kecewa Sidang Digelar Virtual

"Lihat podcast di Deddy Corbuzier, sekarang saya tanya dialog itu Deddy apa tindakan hukum? Bukan, itu enggak ada fungsinya, boleh saja dia mengatakan apa pun," kata Herwanto setelah sidang.

"Kok ada AS di podcast itu omong soal pemerasan, saya tidak melihat ada putusan yang menyatakan Adam Deni pemeras. Tapi beritanya ke mana-mana. Saya menyayangkan itu, semua bilang begitu," ujar Herwanto.

Herwanto yakin Adam Deni bisa bebas dari pasal dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Adam Deni Bakal Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Jaksa

"Kalau menurut saya, saya tidak takabur atas dakwaan penuntut umum. Tetapi saya memiliki keyakinan, dakwaan itu bisa kita patahkan dan saya memiliki keyakinan Adam Deni bisa bebas termasuk pasalnya," lanjut Herwanto.

Adapun Adam Deni didakwa bersama Ni Made Dwita Anggari karena diduga melakukan transmisi dan memindahkan dokumen elektronik pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni yang bersifat rahasia.

Terdakwa Adam Deni bakal mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.

Baca juga: Adam Deni Didakwa UU ITE terkait Dokumen Ahmad Sahroni

Jika tidak ada halangan, Adam Deni dan Ni Made akan dihadirkan secara langsung dalam sidang selanjutnya yang digelar pada 21 Maret 2022 mendatang.

Diberitakan sebelumnya, Adam Deni telah ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Februari 2022 dan kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022.

Kasus ini bermula dari kekecewaan Ni Made Dwita Anggari, seorang pengusaha sepeda.

Ahmad Sahroni kerap memesan sepeda impor lewat Ni Made. Sahroni dan Ni Made beberapa kali menjalani transaksi jual beli sepeda.

Baca juga: Adam Deni Dipastikan Hadir dalam Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini

Ahmad Sahroni sempat memesan dua sepeda seharga Rp 450 juta dan Rp 700 juta. Namun, Ni Made belum menyerahkan barang tersebut kepada Ahmad Sahroni.

Hal tersebut membuat Ahmad Sahroni disebut langsung membeli sepeda dari supplier luar negeri.

Sementara, data pribadi Ahmad Sahroni tercatat dalam dokumen pemesanan Ni Made Dwi Anggari.

Karena kesal, Ni Made kemudian memberikan sejumlah dokumen milik Sahroni yang bersifat pribadi kepada Adam. Adam kemudian mengunggahnya di akun Instagram pribadinya lewat Insta Story.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com