Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Pembacaan Dakwaan Adam Deni Digelar secara Virtual

Kompas.com - 14/03/2022, 14:35 WIB
Vincentius Mario,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Adam Deni hadir secara virtual dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (14/3/2022).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini digelar secara virtual.

Adam Deni mengikuti sidang dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Sedangkan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan tim kuasa hukum Adam Deni berada di PN Jakarta Utara.

Baca juga: Adam Deni Dipastikan Hadir dalam Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini

Di ruang sidang, terlihat ibu dan juga kekasih Adam Deni, Elsya Rosana, hadir mengenakan baju serba putih.

Adam Deni sempat menyampaikan kondisi terkininya usai beberapa waktu lalu dikabarkan positif Covid-19.

"Sehat, alhamdulillah sehat, Yang Mulia," kata Adam Deni dalam persidangan.

Baca juga: Adam Deni Siap Buka-bukaan Lawan Ahmad Sahroni di Persidangan

Diketahui, Adam Deni saat ini tengah terjerat kasus hukum setelah diduga mengunggah dokumen pribadi milik seseorang tanpa izin di media sosial.

Sebelumnya Adam Deni telah ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Februari 2022 dan kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022.

Pihak yang melaporkan Adam Deni adalah seseorang berinisial SYD, yang merupakan salah satu kuasa hukum Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Baca juga: Dua Laporan Kuasa Hukum Jerinx yang Menjerat Adam Deni

Beberapa waktu lalu, Adam Deni sempat menyampaikan permintaan maafnya kepada Sahroni melalui video yang disebarkan kuasa hukumnya.

Adam berharap Sahroni bisa terketuk hatinya dan menyudahi kasus ini.

“Saya sudah tidak kuat lagi menghadapi masalah ini, semoga ya Bang Ahmad Sahroni mau mengetukan hatinya untuk saya, untuk memaafkan dan menyudahi masalah ini,” ujar Adam dalam video tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com