Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vicky Prasetyo Bakal Hadapi Vonis, Ini Kata Angel Lelga

Kompas.com - 27/08/2021, 18:48 WIB
Vincentius Mario,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembacaan vonis Vicky Prasetyo ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021).

Sidang pembacaan vonis Vicky Prasetyo terkait pekara pencemaran nama baik Angel Lelga bakal kembali digelar pada Kamis (2/9/2021).

Di sisi lain, Angel Lelga sendiri terus mengikuti perkara tersebut meski tidak hadir langsung di pengadilan.

Baca juga: Angel Lelga Sebut Vicky Prasetyo Telah Rusak Nama Baiknya

Angel Lelga mengaku lega saat awal Vicky masuk penjara dan dijadikan tersangka.

"Saya santai saja. Saya sudah lega saat dia (Vicky Prasetyo) masuk penjara dan jadi tersangka. Saya enggak mikirin vonisnya lagi," kata Angel Lelga saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021).

Secara pribadi, Angel Lelga pun telah memaafkan Vicky Prasetyo.

Baca juga: Angel Lelga: Penjara Belum Ada Apa-apanya buat Vicky Prasetyo

"Kalau saya sudah memaafkan dan tidak mau jadi pedendam. Ini sudah masuk ranah hukum. Saya rasa ini sudah masuk kepada pembelajaran hidup saya," lanjutnya.

Wanita berusia 36 tahun itu juga berharap Vicky Prasetyo bakal bertobat dengan adanya kasus ini.

"Kecuali satu, dia benar benar bertobat dan berubah. Tobat bukan buat konten, kalau mereka terus begitu, drama keluarganya enggak akan habis," tutur Angel Lelga.

Angel Lelga diketahui melaporkan Vicky Prasetyo atas tuduhan pencemaran nama baik.

Vicky dilaporkan lantaran menuduh Angel Lelga berzina dengan lelaki lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com