Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Setujui Penahanan Kris Wu, Pengacara Ini Beberkan Ancaman Hukuman yang Menanti Wu Yi Fan

Kompas.com - 17/08/2021, 12:03 WIB
Fitri Nursaniyah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan pemerkosaan terhadap puluhan gadis termasuk anak di bawah umur yang menjerat Kris Wu masih berlanjut.

Awal mula dugaan kasus pelecehan seksual oleh Kris Wu yang juga merupakan eks member EXO-M ini dibongkar oleh Du Meizhu.

Setelah sebelumnya sempat menantang akan menyerahkan diri jika memang terbukti bersalah, Kris Wu kini benar-benar telah ditangkap oleh pihak berwenang.

Baca juga: Kejaksaan China Menyetujui Penahanan Kris Wu Atas Dugaan Pemerkosaan

Sebagaimana dilansir dari Soompi, Selasa (17/8/2021), Jaksa Distrik Chaoyang, Beijing menyatakan bahwa Kris Wu ditangkap karena diduga kuat terbukti menjadi pelaku pemerkosaan.

"Idol China-Kanada, Kris Wu Yi Fan ditangkap karena dicurigai melakukan tindak pemerkosaan," kata dia melalui pernyataan resmi.

Sebelum diserahkan ke kejaksaan, Kris Wu yang aktif berkarier di China setelah putus kontrak dengan SM Entertainment itu juga telah ditangkap oleh kepolisian Beijing pada 31 Juli 2021 lalu.

Baca juga: Tudingan Baru, Kris Wu Disebut Telah Memperkosa Wanita di Amerika Serikat

Polisi kemudian terus melakukan penyelidikan mendalam terkait pelaporan kasus dugaan pemerkosaan oleh Kris Wu.

Di waktu yang sama, seorang wanita China yang tinggal di Los Angeles, Amerika Serikat, melaporkan bahwa dirinya juga merupakan korban dari Kris Wu.

Laporan ini mencuat ke publik pada 11 Agustus 2021 lalu.

Baca juga: Bicarakan Kris Wu, Karyawan Perusahaan di China Dipecat

Saat itu, wanita yang tinggal di Amerika Serikat ini telah meminta dukungan pengacara Jing Wang untuk memperkuat tuduhan kepada Kris Wu.

Wanita yang diketahui berinisial 'A' tersebut ternyata belum genap berusia 18 tahun saat bertemu Kris Wu di acara fanmeeting di Los Angeles.

Korban mengaku sempat bertukar ID WeChat dengan Kris Wu hingga kemudian mengaku dilecehkan oleh Kris Wu di pertemuan kedua kalinya.

Baca juga: Buntut Kasus Dugaan Pemerkosaan, Patung Lilin Kris Wu Ditarik dari Museum Madame Tussauds Shanghai

Sementara itu, sebagaimana dilansir dari kbizoom, Selasa (17/8/2021), jika tuduhan pemerkosaan terhadap Kris Wu terbukti benar, maka eks member EXO-M itu terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

Seorang pengacara yang ikut memantau perkembangan kasus Kris Wu menerbitkan sebuah artikel yang menyatakan bahwa hukuman standar pemerkosaan di China berkisar tiga sampai 10 tahun.

Jika ada lima keadaan yang memberatkan, tersangka bisa mendapatkan hukuman penjara lebih dari 10 tahun.

Baca juga: Buntut Kasusnya, Weibo Hapus Akun Kris Wu dan Label Resminya

Hukuman itu bisa berupa penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com