Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Putusan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jennifer Jill, Divonis 6 Bulan Penjara dan Rehabilitasi

Kompas.com - 17/08/2021, 11:10 WIB
Ady Prawira Riandi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Jennifer Jill akhirnya menerima vonis putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Istri Ajun Perwira tersebut divonis bersalah dan mendapat hukuman enam bulan penjara.

Kendati demikian, majelis hakim meminta agar Jennifer Jill diserahkan ke pusat rehabilitasi untuk mengobati ketergantungan pada obat-obatan.

1. Vonis 6 bulan penjara

Majelis hakim akhirnya memvonis Jennifer Jill bersalah dengan hukuman enam bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa, Jennifer Jill Armand Supit terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri," kata Hakim Ketua dalam persidangan.

Baca juga: Jennifer Jill Divonis Hukuman 6 Bulan Penjara

Meski memvonis hukuman enam bulan penjara, majelis hakim memberikan keringanan berupa rehabilitasi untuk Jennifer Jill.

"Menetapkan terdakwa menjalani atau pengobatan atau perawatan rehabilitasi medis atau sosial," kata Hakim Ketua.

2. Perasaan Jennifer Jill

Jennifer Jill mengaku senang dan puas dengan hasil putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Hasil ini sesuai dengan perjuangan Jennifer Jill selama ini yang ingin mendapatkan rehabilitasi dan keluar dari jerat narkoba.

"Tentunya dengan kondisi ini harusnya ya senanglah ya artinya keinginannya, perjuangannya dia dalam menutut haknya dia demi keadilan dikabulkan oleh hakim," kata Sahala, kuasa hukum Jennifer Jill.

Baca juga: Jennifer Jill Ingin Segera Direhabilitasi dan Kembali Berkumpul dengan Keluarga

3. Langkah hukum

Setelah mengetahui vonis yang diberikan, tim kuasa hukum Jennifer Jill belum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Meski puas dengan putusan, Sahala Siahaan masih merasa kliennya seharusnya mendapat potongan masa rehabilitasi karena sempat menjalani program serupa di Badan Narkotika Nasional (BNN).

Jennifer Jill diketahui menjalani program rehabilitasi di BNN selama 46 hari.

"Nah, di sini cuma masalah waktu 6 bulan karena kami berharap dari 6 bulan itu dipotong dari yang dijalaninya di BNN," kata Sahala.

4. Perjalanan kasus hukum

Jennifer Jill ditangkap polisi di kawasan elite Ancol, Jakarta Pusat, pada 16 Februari 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com