Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan China Menyetujui Penahanan Kris Wu Atas Dugaan Pemerkosaan

Kompas.com - 16/08/2021, 21:00 WIB
Rintan Puspita Sari

Penulis

Sumber Koreaboo

JAKARTA, KOMPAS.com- Kantor Kejaksaan Chaoyang pada tanggal 16 Agustus 2021 mengumumkan untuk menyetujui penahanan aktor dan penyanyi Kris Wu.

Kejaksaan Chaoyang yang bertanggung jawab atas penyelidikan dan penuntutan kejahatan Kris Wu, telah menyetujui penangkapan bintang film XxX: Return of Xander Cage itu setelah melakukan proses penyelidikan sesuai hukum yang berlaku.

"(Kejaksaan Rakyat Chaoyang, Beijing menyetujui penangkapan tersangka kriminal Wu Yi Fan sesuai dengan hukum) Pada 16 Agustus 2021, setelah melakukan proses penyelidikan sesuai hukum, Kejaksaan Rakyat Chaoyang, Beijing telah menyetujui penangkapan tersangka kriminal Wu Yi Fan atas dugaan pemerkosaan," demikian pernyataan resmi kantor Kejaksaan Chaoyang.

Baca juga: Tudingan Baru, Kris Wu Disebut Telah Memperkosa Wanita di Amerika Serikat

Kris Wu sebelumnya terlibat dalam tuduhan pelecehan seksual terhadap Du Meizhu, ketika Du masih berusia 17 tahun.

Du juga menyebut masih ada beberapa gadis lainnya yang menjadi korban Kris Wu. 

Korban lain yang diduga juga seorang gadis di bawah umur dari Amerika Serikat kemudian ikut maju mengikuti jejak Du dan menuduh Kris Wu telah melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya.

Kabar terakhir dari pihak Kris Wu, pada tanggal 18 Juli 2021 telah membantah klaim tersebut.

Sementara itu, Kris Wu telah resmi ditangkap oleh kpolisian wilayah Chaoyang, Beijing, Sabtu (31/7/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com