"Dari hasil tersebut tersangka kita bawa ke kantor dan setelah dicek urine yang bersangkutan positif metamfetamin," ujar Budi lagi.
Baca juga: Iyut Bing Slamet Menggunakan Narkoba Sejak 2004
3. Memakai narkoba sejak 2004
Polisi mendapatkan fakta bahwa Iyut telah mengonsumsi narkoba sejak 2004 silam. Hal itu berdasarkan dari pengakuan Iyut setelah dilakukan pemeriksaan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan terakhir memakai tanggal 1 Desember 2020. Dan memang yang bersangkutan pengakuannya memakai dari tahun 2004," tutur Budi.
Budi menjelaskan, Iyut memakai sabu tidak rutin dan membeli hanya ketika memiliki uang.
4. Kemungkinan rehabilitasi
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengatakan bahwa ada kemungkinan Iyut untuk direhabilitasi.
Pasalnya Iyut hanya sebagai pemakai bukan pengedar barang haram tersebut.
"Bisa saja (direhabilitasi) dengan bukti yang ada. Kalau hasil asesmen perlu direhabilitasi maka kita akan rehab," ungkap Budi.
Polisi pun masih menunggu hasil asessmen Iyut dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
"Kita akan kerja sama dengan BNNP. Nanti kita lihat hasil asesmen," ujar Budi.
5. Terancam 4 tahun penjara
Berdasarkan perbuatannya dalam penyalahgunaan narkoba, Iyut Bing Slamet dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU No 3 2009 dan ancaman hukuman pidana selama 4 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.