Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

5 Fakta Iyut Bing Slamet Terjerat Narkoba, Pakai Sejak 16 Tahun Lalu

Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan pemilik nama asli Ratna Fairuz di rumahnya kawasan Kramat Sentiong, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020).

Ini pun bukan menjadi kali pertama Iyut berusan dengan pihak kepolisian akibat narkoba. Pada 2011 lalu, adik Adi Bing Slamet ini pernah terjerat kasus narkoba.

Berkait dengan penangkapan Iyut Bing Slamet, Kompas.com telah merangkum fakta-faktanya sebagai berikut.

1. Kronologi penangkapan

Polres Metro Jakarta Selatan menggelar jumpa pers berkait penangkapan Iyut Bing Slamet.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono menyebut Iyut ditangkap pada Kamis malam.

Dari penangkapan itu polisi menemukan barang bukti berupa sabu dan alat hisap.

"Jadi untuk kronologisnya pada hari Kamis malam, jam setengah 12 malam, di Johar tim dari Polres Metro Jakarta Selatan mengadakan penyelidikan adanya penyalahgunaan narkoba di salah satu rumah," kata Kombes Budi Sartono dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (5/12/2020).

"Di dalam rumah tersebut ditemukan satu set alat isap sabu, dua buah korek gas, satu buah klip bening bekas narkotika," tambahnya.

2. Konsumsi 0,7 gram sabu

Dari hasil penangkapan itu polisi berhasil mengamankan narkoba berjenis sabu seberat 0,7 gram.

Tak hanya sabu, polisi juga menemukan alat hisap sabu.

"Kalau yang dibelinya itu 0,7 gram, dia beli 0,7 gram maka dari itu yang bersangkutan kita kenakan pasal pengguna," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, Iyut dinyatakan positif sabu.

"Dari hasil tersebut tersangka kita bawa ke kantor dan setelah dicek urine yang bersangkutan positif metamfetamin," ujar Budi lagi.

3. Memakai narkoba sejak 2004

Polisi mendapatkan fakta bahwa Iyut telah mengonsumsi narkoba sejak 2004 silam. Hal itu berdasarkan dari pengakuan Iyut setelah dilakukan pemeriksaan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan terakhir memakai tanggal 1 Desember 2020. Dan memang yang bersangkutan pengakuannya memakai dari tahun 2004," tutur Budi.

Budi menjelaskan, Iyut memakai sabu tidak rutin dan membeli hanya ketika memiliki uang.

4. Kemungkinan rehabilitasi

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengatakan bahwa ada kemungkinan Iyut untuk direhabilitasi.

Pasalnya Iyut hanya sebagai pemakai bukan pengedar barang haram tersebut.

"Bisa saja (direhabilitasi) dengan bukti yang ada. Kalau hasil asesmen perlu direhabilitasi maka kita akan rehab," ungkap Budi.

Polisi pun masih menunggu hasil asessmen Iyut dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

"Kita akan kerja sama dengan BNNP. Nanti kita lihat hasil asesmen," ujar Budi.

5. Terancam 4 tahun penjara

Berdasarkan perbuatannya dalam penyalahgunaan narkoba, Iyut Bing Slamet dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU No 3 2009 dan ancaman hukuman pidana selama 4 tahun.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/12/06/090552866/5-fakta-iyut-bing-slamet-terjerat-narkoba-pakai-sejak-16-tahun-lalu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke