Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iyut Bing Slamet Menggunakan Narkoba Sejak 2004

Kompas.com - 05/12/2020, 12:30 WIB
Ady Prawira Riandi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan artis cilik Iyut Bing Slamet disebut telah menggunakan narkoba sejak tahun 2004.

Kabar tersebut ditemukan dari hasil pemeriksaan Polres Metro Jakarta Selatan yang menangkap Iyut Bing Slamet pada Kamis (3/12/2020).

"Setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan terakhir memakai tanggal 1 Desember 2020. Dan memang yang bersangkutan pengakuannya memakai dari tahun 2004," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Iyut Bing Slamet

Dari hasil pemeriksaan tes urine, pemilik nama lahir Ratna Fairuz itu dinyatakan positif menggunakan sabu.

"Dari hasil tersebut tersangka kita bawa ke kantor dan setelah dicek urine ybs positif metamfetamin," kata Kombes Budi Sartono.

Iyut Bing Slamet diamankan polisi di kediamannya di Kawasan Kramat Sentiong, Jakarta Pusat, pada Kamis malam.

Baca juga: Fakta Penangkapan Iyut Bing Slamet atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba


Iyut Bing Slamet akan dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 UU No 3 2009 dan ancaman hukuman pidana selama 4 tahun.

Ini bukan kali pertama Iyut Bing Slamet terjerat kasus narkoba.

Pada 2011, adik Adi Bing Slamet ini juga sempat tertangkap dan divonis hukuman satu tahun penjara.

Baca juga: Hasil Tes Urine Iyut Bing Slamet Positif Konsumsi Sabu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com