JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi senior Iyut Bing Slamet kembali ditangkap oleh polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sabani.
Berikut ini fakta penangkapan Iyut Bing Slamet.
Baca juga: Iyut Bing Slamet Kembali Ditangkap Terkait Dugaan Narkoba
Tim Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Iyut Bing Slamet di rumahnya di kawasan Kramat Sentiong, Jakarta Pusat, pada Kamis (3/12/2020) malam.
"Tadi malam tim kami, tim dari Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan telah mengamankan seseorang dengan inisial IBS, yang bersangkutan pernah atau mantan artis cilik," kata Wadi Sabani.
Penyanyi berusia 52 tahun tersebut diamankan oleh petugas sebelum akhirnya dibawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca juga: Hasil Tes Urine Iyut Bing Slamet Positif Konsumsi Sabu
Hasil tes urine Iyut Bing Slamet positif narkoba.
"Sudah kami cek urine memang positif. Makanya selanjutnya kami dalami kembali," kata Wadi.
Dari hasil penangkapan, pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa sabu dan alat isapnya.
"Untuk di TKP kita temukan barang-barang yang digunakan, diduga sabu," kata Wadi.
Iyut Bing Slamet juga pernah tejerat kasus narkoba pada tahun 2011.
Adik kandung Adi Bing Slamet ini ditangkap polisi di sebuah hotel karena penyalahgunaan narkoba.
Saat itu ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.