JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyanyi cilik, Iyut Bing Slamet diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sabani.
"Tadi malam tim kami, tim dari Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan telah mengamankan seseorang dengan inisial IBS, yang bersangkutan pernah atau mantan artis cilik," kata Wadi Sabani, Jumat (4/12/2020).
Wadi Sabani menjelaskan, terhadap IBS diamankan di kediamannya di kawasan Kramat Sentiong, Jakarta Selatan, pada Kamis (3/12/2020) malam.
Baca juga: Beri Pesan Jauhi Narkoba, Nunung: Berhenti, Efeknya Jahat!
"Diamankan di rumahnya, di kediamannya di sekitar Johar," lanjut Kompol Wadi Sabani.
Ini bukan kali pertama penyanyi berusia 52 tahun ini terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Pada 2011, Iyut Bing Slamet juga pernah ditangkap polisi di sebuah hotel karena penyalahgunaan narkoba.
Iyut Bing Slamet kemudian dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim.
Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut terkait kronologi penangkapan Iyut Bing Slamet.
Pihak kepolisian disebut masih melakukan pemeriksaan terhadap Iyut Bing Slamet.
Baca juga: Nunung Akui Kelakuannya Dulu Tak Wajar akibat Pengaruh Narkoba
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.