Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/12/2020, 12:08 WIB
Ady Prawira Riandi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan membeberkan kronologi penangkapan Iyut Bing Slamet atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (5/12/2020), Kapolres Metro Jakarta Kombes Budi Sartono, menjelaskan penangkapan Ratna Fairuz atau Iyut Bing Slamet dilakukan di rumahnya di kawasan Kramat Sentiong, Jakarta Pusat.

"Jadi untuk kronologisnya pada hari Kamis malam, jam setengah 12 malam, di Johar tim dari Polres Metro Jakarta Selatan mengadakan penyelidikan adanya penyalahgunaan narkoba di salah satu rumah," kata Kombes Budi Sartono.

Baca juga: Fakta Penangkapan Iyut Bing Slamet atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Dalam penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dan alat isapnya.

"Di dalam rumah tersebut ditemukan satu set alat isap sabu, dua buah korek gas, satu buah klip bening bekas narkotika," ucapnya.

Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terkait Iyut Bing Slamet dan menemukan urienya positif.

Baca juga: Hasil Tes Urine Iyut Bing Slamet Positif Konsumsi Sabu

"Setelah itu dari hasil tersebut tersangka kita bawa ke kantor dan setelah dicek urine yang bersangkutan positif metamfetamin," lanjut Kombes Budi Sartono.

Iyut Bing Slamet akan dijerat Pasal 127 ayat 1 dengan ancaman pidana selama 4 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com