Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Chandrika Chika Jalani Rehabilitasi, Proses Hukum Tetap Berjalan

Kompas.com - 26/04/2024, 16:41 WIB
Cynthia Lova,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Tyas Puji Rahadi mengatakan proses hukum selebgram Chandrika Chika dan lima temannya tetap berjalan meski mereka kini menjalani rehabilitasi.

Sebagai informasi, Chika dan lima temannya menjalani rehabilitasi ketergantungan narkoba di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido pada Jumat (26/4/2024) hari ini.

"Nanti (untuk urusan hukum) perlu kita gelar kalau masalah itu. Iya akan gelar perkaranya,” ujar Tyas saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

Tyas mengatakan, saat ini sesuai hasil asesmen, Chika dan lima temannya direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.

Baca juga: Chandrika Chika Jalani Rehabilitasi di BNN Lido

Chika dan lima temannya dikategorikan sebagai pengguna narkoba sehingga membutuhkan rehabilitasi tersebut.

“Yang penting untuk penangannya mereka di Lido sesuai hasil asesmen,” ucap Tyas.

Tyas mengatakan, Chika dan teman-temannya akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.

“Oh itu kalau dari hasil asesmen kemarin tiga bulan (rehabilitasi),” tutur Tyas.

Sebagai informasi, Chandrika Chika ditangkap bersama lima temannya yakni Adinda Tania (24), Monica Muller (22), Andi M Osama alias Osa (22), Bibit M Sofyan(25), Herli Juliansyah alias Jeixy (27) di daerah Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024) pukul 23.00 WIB.

Saat menangkap Chika, polisi membawa barang bukti pods vape yang berisi cairan berisi ganja atau liquid THC.

Baca juga: Viral Video Lama Billy Syahputra, Pernah Ingatkan Chandrika Chika agar Tak Gunakan Narkoba

Keenam orang itu pun menjalani tes urine. Hasilnya, mereka dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.

Chika, Adinda Tania, Andi M Osama dan Monica Muller dinyatakan positif ganja. Sementara, Herli Juliansyah dan Bibit M Sofyan positif mengkonsumsi metafetamin.

Sebagai informasi, Chandrika Chika terkenal karena konten TikTok-nya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com