Kedua dan ketiga, eksepsi yang dibacakan Santrawan ini juga termasuk membatalkan dan membebaskan Tyo Pakusadewo dari dakwaan jaksa.
"(Keempat) memerintahkan JPU untuk melepaskan terdakwa Tyo dari dalam tahanan," kata Santrawan.
Diketahui, Tyo Pakusadewo dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya.
Baca juga: Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Minta Tyo Pakusadewo Dilepaskan dari Tahanan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.