Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabar Terkini Kasus Tyo Pakusadewo, Resmi Ditahan dan Upaya Direhabilitasi

Kompas.com - 15/08/2020, 07:33 WIB
Revi C. Rantung,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Tersangka kasus penyalagunaan narkoba aktor Tyo Pakusadewo resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kasus Tyo Pakisadewo pun kini telah melalui pelimpahan tahap dua, yang artinya penyerahan tersangka dan bukti ke Kejaksaan.

Hal itu langsung disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan, Andhi Arhdani dikutip Kompas.com melalui kanal YouTube Cumicumi, Jumat (14/8/2020).

Baca juga: Dua Kali Tersandung Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Sebut Tyo Pakusadewo Sakit

“Ini ada pelaksanaan tahap dua dari penyidik, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum atas nama bapak TP dalam perkara narkotika," kata Andhi.

Terkait dengan kabar terkini kasus Tyo Pakusadewo, Kompas.com telah merangkumnya sebagai berikut.

1. Tidak langsung direhabiltasi

Andhi memberikan alasan aktor berusia 56 tahun itu tak langsung direhabilitasi.

Dia berujar, karena Tyo bukan pertama kalinya tersandung kasus tersebut, sehingga dari hal itulah yang menjadi pertimbangan untuk dilakukan penahanan.

Baca juga: Tyo Pakusadewo Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

“Dari hasil penanganan perkara kan yang bersangkutan juga pernah melakukan tindak pidana sebelumnya," kata Andhi.

Meski begiti ada peluang Tyo Pakusadewo untuk direhabilitasi ketika menjadi tahanan Polda Metro Jaya.

“Pertimbangan Yuridis bisa jadi keluar asesmen, tapi yang bersangkutan tetap dilakukan penahanan di Rutan, bisa jadi," ucap Andhi.

"Hasilnya (assesment) kita lihat nanti seperti apa, tapi pasti penentuan ditahan atau direhabilitasi itu sudah diambil secara yuridis dan medis," tutur Andhi melanjutkan.

Baca juga: Kejari Jakarta Selatan Segera Limpahkan Tyo Pakusadewo ke Pengadilan

2. Segera limpahkan ke Pengadilan

Tyo Pakusadewo resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tyo pun bakal dititipkan 20 hari ke depan di Rutan Polda Meyro Jaya.

Selain itu, Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan, Andhi Arhdani juga menyebut segera melimpahkan berkas perkara Tyo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar segera disidangkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com