JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Tyo Pakusadewo.
Dalam persidangan kali ini, Tyo Pakusadewo yang diwakili kuasa hukumnya, Santrawan P Paparangan membacakan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, Jaksa mendakwa Tyo Pakusadewo dengan tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1, dan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berikut isi eksepsi Tyo Pakusadewo yang dirangkum Kompas.com.
Dalam eksepsi yang dibacakan Santrawan, Tyo Pakusadewo mempertanyakan alasan pihak kepolisian yang sampai saat ini belum memberikan rehabilitasi.
Padahal, kata Santrawan, Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta telah menerbitkan surat assessment untuk Tyo Pakusadewo pada Mei 2020.
"Pihak Ditresnarkoba Polda Metro Jaya tidak melaksanakan hal itu (rehabilitasi). Maka, ini bisa dikatakan pihak Polda sudah melanggar kode etik," tegas Santrawan dalam persidangan.
Baca juga: Tyo Pakusadewo Pertanyakan Alasan Polisi Belum Berikan Rehabilitasi
Oleh karena belum mendapatkan rehabilitasi, Santrawan membandingkan kasus kliennya dengan pembawa acara Raffi Ahmad yang pernah tersandung narkoba pada 2013.
Santrawan menyebut Raffi Ahmad mendapatkan rehabilitasi atas kasus yang menimpanya pada waktu itu.
"Bahwa masih sangat hangat dalam ingatan kita bersama terhadap kasus narkotika yang menimpa artis Raffi Ahmad pada tahun 2013 lalu," kata Santrawan.
"Badan Narkotika Nasional mengirim artis Raffi Ahmad ke Lido Bogor, Jawa Barat, untuk menjalani rehabilitasi," ucap Santrawan melanjutkan.
Baca juga: Kuasa Hukum Bandingkan Kasus Narkoba Tyo Pakusadewo dengan Raffi Ahmad
Berlandaskan hal-hal tersebut, Santrawan membeberkan poin utama eksepsi di dalam persidangan.
Pertama, Santrawan meminta majelis hakim agar menerima eksepsi Tyo Pakusadewo sepenuhnya.