JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Tyo Pakusadewo melalui kuasa hukumnya, Santrawan P Paparangan, mempertanyakan alasan pihak kepolisian yang sampai saat ini belum memberikan rehabilitasi.
Hal itu diutarakan Santrawan kepada majelis hakim dalam sidang pembacaan eksepsi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).
"Pihak Ditresnarkoba Polda Metro Jaya tidak melaksanakan hal itu (rehabilitasi). Maka, ini bisa dikatakan pihak Polda sudah melanggar kode etik," kata Santrawan dalam persidangan.
Baca juga: Kabar Terkini Kasus Tyo Pakusadewo, Resmi Ditahan dan Upaya Direhabilitasi
Padahal menurut dia, Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta telah menerbitkan surat assessment untuk Tyo Pakusadewo pada Mei 2020.
"Terdakwa Tyo wajib mendapat rehabilitasi medis. Maka itu, artinya BNN DKI Jakarta secara benar telah melaksanakan undang undang soal rehabilitasi medis," ucap Santrawan menegaskan.
Tyo Pakusadewo ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari.
Baca juga: Dua Kali Tersandung Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Sebut Tyo Pakusadewo Sakit
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan alat isap sabu atau bong dan 18 gram sabu.
Penangkapan kali ini bukan yang pertama untuk Tyo.
Ia pernah ditangkap polisi ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, pada Desember 2017.
Baca juga: Tyo Pakusadewo Keluhkan Sakit Hipertensi
Saat digeledah, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.
Beberapa barang bukti lain, yaitu sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel, juga disita.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara terhadap Irwan Susetio alias Tyo Pakusadewo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.