JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum tersangka Tyo Pakusadewo, Aris Marasabessy mengabarkan kliennya terlihat dalam keadaan sehat.
Kendati demikian, kepada Aris, Tyo Pakusadewo mengeluhkan sakit hipertensi.
"Dia sih sehat sih, tapi memang semalam beliau tadi sampaikan ada sedikit keluhan, lagi hipertensi," kata Aris dalam kanal YouTube Cumicumi seperti dikutip Kompas.com, Jumat (14/8/2020).
Aris berujar, Tyo Pakusadewo menyampaikan keluhannya itu sehari sebelum dan saat pelimpahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Baca juga: Kuasa Hukum Kembali Ajukan Permohonan Rehabilitasi untuk Tyo Pakusadewo
"Tapi kan di Polda kesehatannya bagus, jadi kami percaya sih bahwa sudah ada penanganan kepada beliau," ujar Aris.
Dengan tersandung dua kali atas kasus yang sama, Aris menyebut Tyo Pakusadewo dalam keadaan mental yang sakit.
"Ditangkapnya Om Tyo kedua kali, berarti saya sampaikan Om Tyo masih sakit. Ya orang sakit tempatnya di mana? di Rumah Sakit," kata Aris.
Untuk diketahui, Kejari Jakarta Selatan memutuskan menahan Tyo Pakusadewo di Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan sejak Kamis (13/8/2020).
Baca juga: Tyo Pakusadewo Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Penahanan ini mengingat berkas perkara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Tyo sudah tahap dua, artinya pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Sebagaimana diketahui, Tyo Pakusadewo ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari.
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan alat hisap sabu atau bong dan 18 gram sabu.
Penangkapan kali ini bukan yang pertama untuk Tyo. Ia pernah ditangkap polisi ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, pada Desember 2017.
Saat digeledah, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Kesehatan dan Perkembangan Kasus Tyo Pakusadewo
Beberapa barang bukti lain, yaitu sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel, juga disita.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara terhadap Irwan Susetio alias Tyo Pakusadewo.
Aktor kelahiran 2 September 1963 itu dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.