JAKARTA, KOMPAS.com - Industri properti, khususnya perumahan, terus menggeliat sejak awal tahun hingga saat ini. Bahkan, pada kuartal II tahun ini penjualan perumahan mengalami kenaikan signifikan.
Kenaikan tersebut tidak terlepas dari relaksasi aturan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikeluarkan pemerintah. Seperti diketahui pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021.
Dalam aturan itu pemerintah memberikan insentif PPN untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga maksimal Rp 5 miliar. Insentif itu berlaku enam bulan, mulai dari 1 Maret hingga 31 Agustus 2021.
Baca juga: Dua Hal Ini Bakal Jadi Daya Tarik Pasar Perumahan Tahun Depan
Syarat insentif tersebut harus merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni pada periode pemberian insentif. Sebanyak 100 persen PPN akan ditanggung pemerintah untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.
Adapun untuk rumah dengan harga lebih dari Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar, pemerintah akan menanggung 50 persen PPN.
Berdasarkan catatan Real Estate Indonesia (REI) kenaikan penjualan rumah mencapai 15 persen pada kuartal I 2021. Kenaikan diprediksi lebih besar lagi pada kuartal II/2021 seiring mulai pulihnya ekonomi nasional.
Dengan positifnya dampak relaksasi PPN terhadap penjualan rumah, DPP REI meminta kepada pemerintah untuk memperpanjang aturan relaksasi PPN tersebut.
Baca juga: Perumahan Ramah Lingkungan Bakal Dapat Pembiayaan dari BTN
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Haru Koesmahargyo mengakui insentif PPN yang telah diberikan pemerintah kepada industri properti telah mendorong minat masyarakat memiliki rumah kembali tinggi.
Hal ini terlihat dari pengajuan KPR yang masuk ke Bank BTN pada kuartal I 2021 mengalami kenaikan signifikan.
Pada kuartal I 2021, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi BTN tercatat naik 9,04 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp 122,96 triliun. KPR Non-subsidi juga mulai menunjukkan peningkatan tipis di level 0,2 persen (yoy) menjadi Rp 80,15 triliun pada akhir Maret 2021.
Secara total, pertumbuhan kredit di segmen perumahan tumbuh sebesar 3,23 persen (yoy) menjadi Rp 236,57 trilliun.