Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kewenangan Pengelola Apartemen Dipandang Perlu Ditambah, Buat Apa?

Kompas.com - 10/05/2021, 20:57 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) meminta agar aturan yang ada memberi peran lebih besar kepada pengelola apartemen untuk mencegah prostitusi daring (online).

Asosiasi yang menaungi para pengelola apartemen profesional ini menegaskan selama ini pencegahan dugaan tindakan pidana di apartemen, termasuk praktik prostitusi "online", terkendala persoalan hak azasi manusia (HAM) dan ranah privat.

Anggota Dewan Penasehat P3RSI, John Keliduan dalam keterangan tertulis, Senin, menjelaskan pengelola apartemen seringkali terkendala mengambil tindakan saat sudah masuk dalam ranah privat dan penghuni melakukan aktivitas di unit apartemen.

Baca juga: Milenial Lebih Tertarik Beli Rumah Daripada Apartemen?

“Dilemanya di situ, oknum bisa membawa orang dengan mengaku saudara. Kita perlu berhati-hati untuk menetapkan dasar kita mendeteksi dan mengambil tindakan karena bisa lari ke HAM. Mereka bertopeng ke situ,” ungkap John seperti dilansir dari Antaranews, Senin (10/5/2021).

Menurut John, pengelola perlu dilindungi dengan aturan hukum yang kuat saat harus memasuki ranah privat para penghuni.

Aturan tersebut antara lain dapat berupa kesepakatan bersama dengan Dinas Perumahan dan Kepolisian (Polsek dan Polres) setempat saat harus mengambil tindakan.

Melalui kesepakatan bersama tersebut, pengelola dapat langsung berkomunikasi dengan Dinas Perumahan dan Kepolisian ketika menemukan hal-hal mencurigakan. Dengan demikian, proses penegakan hukum bisa cepat dilakukan dan praktik prostitusi online di apartemen yang sudah meresahkan dapat ditekan.

Baca juga: Mengintip Apartemen Mahasiswa, Apa Saja Fasilitasnya?

John menjelaskan, dalam mencegah prostitusi pnline, para pengelola di bawah naungan P3RSI telah melakukan berbagai langkah seperti penyuluhan berkala, pemasangan spanduk di wilayah apartemen, hingga imbauan keamanan dan ketertiban apartemen agar dijaga ketat.

Ia berharap hal serupa dapat dikolaborasikan dengan Dinas Perumahan dan Kepolisian.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sepanjang 2021 terdapat 35 kasus prostitusi online, di mana 41persen terjadi di hotel, 23 persen apartemen (DKI tertinggi), dan sisanya wisma kos-kosan dan tempat lain.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com