Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Radio Free Asia Tutup Biro Hong Kong di Tengah Gejolak Kebebasan Pers

Kompas.com - 30/03/2024, 16:00 WIB
Tito Hilmawan Reditya

Penulis

Sumber DW

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Outlet berita yang didanai AS, Radio Free Asia telah menutup bironya di Hong Kong setelah disahkannya undang-undang keamanan nasional yang baru.

Kota tersebut, yang merupakan bagian dari China, pekan lalu memberlakukan undang-undang yang dikenal secara lokal sebagai Pasal 23, yang memperluas kekuasaan pemerintah Hong Kong untuk menghilangkan ancaman terhadap peraturannya.

Hong Kong pernah dipandang sebagai benteng kebebasan media di Asia, namun media independen menjadi sasaran penutupan setelah protes pro-demokrasi pada tahun 2019.

Baca juga: Nasib Demokrasi Hong Kong Semakin Terancam

Dilansir dari DW, Hong Kong secara teknis adalah wilayah administratif khusus China dengan badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang terpisah dari daratan. 

Namun undang-undang baru ini dapat semakin membahayakan status semi-otonom kota tersebut. 

Presiden dan CEO Radio Free Asia Bay Fang mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa perusahaannya tidak lagi memiliki staf tetap di Hong Kong dan telah menutup kantor fisiknya, dengan alasan kekhawatiran tentang keselamatan staf dan reporter.

“Tindakan yang dilakukan otoritas Hong Kong, termasuk menyebut RFA sebagai kekuatan asing, menimbulkan pertanyaan serius mengenai kemampuan kami untuk beroperasi secara aman dengan berlakunya Pasal 23,” kata Fang.

RFA adalah outlet berita yang berkantor pusat di Washington yang memproduksi konten dalam berbagai bahasa untuk beberapa negara Asia.

Menurut akunnya di X, RFA mengatakan bahwa mereka berspesialisasi dalam menyampaikan berita yang andal dan tanpa sensor dan menyediakan forum terbuka bagi warga negara di negara-negara Asia yang membatasi media, kebebasan pers, dan kebebasan berpendapat.

"RFA adalah salah satu organisasi berita independen terakhir yang melaporkan peristiwa yang terjadi di Hong Kong dalam bahasa Kanton dan Mandarin," tambah Fang.

Baca juga: [POPULER GLOBAL] WNI Rampok Toko Arloji Hong Kong | Finlandia Negara Bahagia

RFA membuka kantornya di Hong Kong pada tahun 1996 dan merupakan outlet media asing pertama yang mengumumkan penutupannya secara terbuka sejak undang-undang baru tersebut berlaku pada tanggal 23 Maret.

RFA didanai oleh Kongres AS tetapi dengan mandat independensi editorial.

Baca juga: Penjelasan Kemenlu RI soal 6 WNI Terlibat Perampokan Jam Tangan Mewah di Hong Kong

Kritikus mengatakan penutupan dan pemecatan staf penuh waktu adalah tanda kebebasan media di Hong Kong telah terkikis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com