Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaysia Operasi Imigran Gelap di Mal Kuala Lumpur, 4 WNI Ditangkap

Kompas.com - 25/03/2024, 19:38 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

Sumber Bernama

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Departemen Imigrasi Kuala Lumpur menahan 46 imigran gelap atas pelbagai pelanggaran dalam operasi yang dilakukan di sebuah pusat perbelanjaan pada Senin (25/3/2023).

Wakil Direktur Jenderal (Operasi) Imigrasi Kuala Lumpur, Jafri Embok Taha, mengatakan mereka juga menangkap empat majikan karena mempekerjakan imigran ilegal dalam operasi yang dimulai pada pukul 14.00 waktu setempat itu.

"Sebanyak 20 pria dan 26 perempuan, berusia antara 20 hingga 40 tahun, bekerja sebagai staf penjualan dan asisten di toko-toko di mal tersebut," jelas dia, sebagaimana dikutip dari Bernama.

Baca juga: Kapal Tanker Korea Selatan Terbalik di Lepas Pantai Jepang, Bawa 8 Penumpang WNI

Dia kemudian merinci asal imigran gelap yang telah ditangkap tersebut.

"Para imigran yang ditahan berasal dari Indonesia (4 orang), Bangladesh (8 orang), India (10 orang), Myanmar (16 orang) dan Pakistan (8 orang)," katanya dalam konferensi pers setelah operasi itu.

Jafri mengatakan, operasi ini dilakukan setelah dilakukan pengawasan selama seminggu.

Operasi diadakan sebagai tindak lanjut dari adanya pengaduan dari masyarakat.

Dia menambahkan bahwa mal adalah salah satu dari 20 titik imigran ilegal yang diidentifikasi di ibu kota Kuala Lumpur.

Jafri mengatakan, ke-46 orang tersebut ditahan atas pelanggaran di bawah Pasal 6 (1) (c) Undang-Undang Imigrasi Malaysia 1959/63 karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, Pasal 15 (1) (c) Undang-Undang Imigrasi 1959/63 (melebihi batas waktu tinggal), dan Peraturan 39 (b) Peraturan Imigrasi 1963 (pelanggaran ketentuan izin tinggal).

"Para tahanan akan menjalani proses dokumentasi di Kantor Imigrasi Kuala Lumpur sebelum dikirim ke Depot Imigrasi Bukit Jalil," katanya.

Baca juga:

Dia menambahkan bahwa semua majikan yang ditahan sedang diselidiki di bawah pasal 55B Undang-Undang Imigrasi 1959/63 karena mempekerjakan imigran ilegal.

Jafri menjelaskan, departemennya juga mengeluarkan surat panggilan terhadap 19 majikan lainnya untuk pelanggaran yang sama karena tidak hadir bersama mereka selama operasi berlangsung.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com