Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selandia Baru Larang Penjualan Rokok Elektrik Sekali Pakai

Kompas.com - 20/03/2024, 19:15 WIB
Tito Hilmawan Reditya

Penulis

Sumber Reuters

WELLINGTON, KOMPAS.com - Pemerintah Selandia Baru akan melarang penjualan rokok elektrik sekali pakai, meningkatkan denda bagi pengecer yang menjual kepada mereka yang berusia di bawah 18 tahun, dan mengatur pengecer dengan lebih baik.

Pemerintah Selandia Baru telah menerima banyak kritik karena membatalkan undang-undang pertama di dunia yang melarang penjualan tembakau untuk generasi mendatang. 

Mereka mengeklaim berkomitmen untuk mengurangi merokok tetapi hanya mengambil pendekatan yang berbeda, termasuk peraturan lebih lanjut seputar vaping.

Baca juga: Penggunaan Vape Kian Marak di Kalangan Anak-anak Selandia Baru

"Meskipun vaping telah berkontribusi pada penurunan yang signifikan dalam tingkat merokok kami, peningkatan pesat dalam vaping di kalangan anak muda telah menjadi perhatian nyata bagi orang tua, guru, dan profesional kesehatan," kata Casey Costello, wakil menteri kesehatan, seperti dikutip dari Reuters.

Di bawah aturan baru ini, denda untuk pengecer yang menjual rokok elektrik kepada mereka yang berusia di bawah 18 tahun akan meningkat, akan ada peninjauan ulang perizinan pengecer vaping, dan semua vape sekali pakai akan dilarang.

Baca juga: Selidiki Pelanggaran Vape, Petugas di Singapura Malah Mencabuli Tersangka

"Pemerintah koalisi berkomitmen untuk mengatasi vaping di kalangan remaja dan terus menurunkan tingkat merokok untuk mencapai tujuan Bebas Asap Rokok yaitu kurang dari 5 persen dari populasi yang merokok setiap hari pada tahun 2025," kata Costello.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com