Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Elon Musk Dituduh Pecat Karyawan Secara Ilegal Akibat Postingan di X

Kompas.com - 14/10/2023, 22:00 WIB
Tito Hilmawan Reditya

Penulis

Sumber Reuters

LOS ANGELES, KOMPAS.com - Perusahaan X milik Elon Musk secara ilegal memecat seorang karyawan sebagai pembalasan atas postingan internetnya yang menentang kebijakan kembali bekerja.

Hal ini dituduhkan dewan buruh AS pada Jumat (13/10/2023).

Dalam pengaduannya, direktur regional Dewan Hubungan Perburuhan Nasional AS (NLRB) menuduh X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, melanggar undang-undang federal yang melarang menghukum karyawan karena berkomunikasi dan berorganisasi dengan orang lain mengenai kondisi kerja mereka.

Baca juga: Rangkuman Hari Ke-586 Serangan Rusia ke Ukraina: Musk Unggah Meme Zelensky | UE Gelar KTT Bersejarah di Kyiv

Dilansir dari Reuters, NLRB mengatakan perselisihan dimulai pada 10 November 2022.

Ini setelah Musk memerintahkan pekerja kembali ke kantor pada November lalu dan akan melakukan pemecatan jika mereka tidak hadir.

Karyawan Yao Yue menanggapinya dengan sebuah postingan di Twitter yang mengatakan kepada rekan kerjanya.

"Jangan mengundurkan diri, biarkan dia memecat Anda," tulisnya.

Beberapa hari kemudian, dia diberhentikan karena melanggar Undang-Undang Hubungan Perburuhan Nasional, menurut pengaduan tersebut.

Musk menyelesaikan akuisisi Twitter senilai 44 miliar dollar AS pada Oktober lalu dan memulai kepemilikannya dengan serangkaian pemecatan, termasuk para eksekutif puncak, memberhentikan lebih dari separuh tenaga kerjanya sebagai tindakan pemotongan biaya.

Perusahaan tersebut menghadapi serangkaian tuntutan hukum akibat PHK tersebut.

Baca juga: PM Israel Minta Elon Musk Batasi Antisemitisme di Twitter

Ini termasuk klaim bahwa perusahaan tersebut menyasar perempuan dan pekerja penyandang disabilitas dan gagal membayar pesangon yang dijanjikan kepada karyawan yang diberhentikan.

Baca juga: Berkomentar Terkait Taiwan-China, Elon Musk Dapat Kecaman

Perusahaan telah membantah melakukan kesalahan dalam kasus-kasus yang telah diajukan tanggapannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com